Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Narkotika Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 228/PID.SUS/2022/PN.JMB
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, 2008.
L. J. Van Apeldoorn, 1996. Pengantar Ilmu Hukum, Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum : Normatif Dan Empiris, cetakan ke-2, Kencana, Jakarta.
Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Lilik Mulyadi, Pemidanaan Terhadap Pengedar dan Pengguna Narkotika (Penelitian Asas, Teori, Norma dan Praktik Penerapannya Dalam Putusan Pengadilan), Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonnesia, Jakarta, 2012.
M. Agus Santoso, Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2014.
Tri Andrisman, Hukum Pidana, Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung, 2009.
Undang-Undang Narkotika & Psikotropika, Sinar Grafika Jakarta 2003.
Undang – Undang
Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1,2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
Ketentuan umum Pasal 54, Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mahkamah Agung Nomor.4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Korban Penyalahguna Dan Pencandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial.
Undang-undang No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Jurnal
Muhammad Taufik, “FILSAFAT JOHN RAWLS TENTANG TEORI KEADILAN”,Jurnal Studi Islam, Volume 19, No. 1, 2013 https://digilib.uinsuka.ac.id/id/eprint/33208/1/Muhammad%20Taufik%20-%20Filsafat%20John%20Rawls.pdf.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v7i1.1215
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |