Pencatatan Sita Sertifikat Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Sumarja, F. X. "Hukum Pendaftaran Tanah (versi lengkap)." (2010).
Jurnal
Sembiring, Julius. "Hak menguasai negara atas sumber daya agraria." BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan 2.2 (2016): 119-132.
Isnaeni, Moch. "Benda Terdaftar dalam Konstelasi Hukum Indonesia." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 7.13 (2000): 47-64.
Harnadi, Kartiko. "Model Penguasaan Tanah oleh Masyarakat Desa Margosari dan Penyelesaiaannya pada Kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya Kabupaten Pringsewu." Cepalo 2.2 (2018): 85-92.
Rajagukguk, Sholin Erbin Mart, Lintje Anna Marpaung, and Herlina Ratna Sumbawa Ningrum. "Implementasi Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir Dan Sita Pada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung." PRANATA HUKUM 14.2 (2019): 192-207.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Peraturan Menteri ATR Nomor 13 Tahun 2017 tentang Sita dan Blokir
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir Dan Sita
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v7i2.1223
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |