Eksistensi Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pencegahan Praktik Politik Uang pada Pilkada 2020 di Kabupaten Klaten

Anom Wahyu Asmorojati, Dian Mutiara Harianja

Abstract


This study aims to determine the roles, find out obstacles, and explicate the efforts of the Election Supervisory Agency (Bawaslu) in preventing the practice of money politics during the 2020 Regional Elections in the Klaten Regency. This research is empirical legal research with direct field research. Its primary data source is data from interviews with the Bawaslu of Klaten Regency. The results of this study indicate that Bawaslu as a state institution has a duty to carry out supervision, including preventing violations in Regional Elections. The role of the Klaten Regency Bawaslu in preventing violations of money politics practices include providing socialization to all elements of society and forming an Anti-Money Politics Village and a Monitoring Village. In its supervision, the Klaten Regency Bawaslu experienced obstacles such as a lack of human resources, limited budget, and low community participation in supervision. The community itself is still afraid to report if they find violations. Therefore, to overcome these obstacles, Klaten Regency Bawaslu utilize social media to facilitate the socialization to the public, invite the public, candidates, and campaign teams to reject all kinds of money politics practices, and form Anti-Money Politics Villages and Monitoring Villages.


Keywords


Bawaslu, Regional Election, Money Politics

Full Text:

PDF

References


Buku

Ridwan, H. R. Hukum Administrasi Negara. Depok: Rajawali Pers, 2018.

Santoso, T. dan Supriyanto, D. Mengawasi Pemilu Mengawal Demokrasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004.

Suryono, H. Ilmu Negara. Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2014.

Susanto, H., Iskandar, D., dan Hasibuan, A. A. Menggapai Demokrasi Jejak Syaukani Hr, Konflik Politik dan Memenangi Pilkada. Penerbit Republika : Jakarta Selatan, 2005.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang atau yang disebut UU Pilkada.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Republik Indonesia, Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.

Jurnal

Fitriana, F., Sunarto, S., dan Cahyono, H. Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dalam Menjalankan Pengawasan Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 Di Kabupaten Ponorogo. Edupedia, Vol. 3, No. 2, (2019).

Hardianto, H. dan Nursaleh, H. Politik Uang Dalam Demokrasi Di Indonesia : Studi Kasus Pemilukada Kabupaten Enrekang Tahun 2018. Journal of Social Politics and Governance (JPSG), Vol. 3, No. 1, (2021).

Indasari, B. S. Strategi Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Mencegah Money Politic di Kabupaten Sinjai (Studi Kasus Pilkada 2018). Unismuh, Vol 1, No. 2, (2020).

M. Asmawi, A. E. Strategi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Serang Dalam Pencegahan Praktik Politik Uang. Indonesian Journal pf Law and Policy Studies, Vol. 2, No. 1, (2021).

Nainggolan, N. A. F. B., dan Marzuki, M. Peran Badan Pengawas Pemilu Dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilu Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (Studi Pada Bawaslu Kabupaten Deli Serdang). Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, Vol. 2, No. 2, (2021).

Suprianto, D. Purwaningsih, T dan Rusnaedy, Z. Bentuk Politik Uang Pada Pilkada Provinsi Bengkulu Tahun 2015. Journal of Governance and Local Politics (JGLP), Vol. 1, No. 1, (2019).

Rakhman, S. Tata Kelola SDM Pengawas Pemilu Pada Pemilu Tahun 2024. Jurnal Bawaslu DKI, Vol. 8, No. 1, (2023).

Yunus, M. Damrus, D. Sari, P. K. Aulia, E. Kedudukan Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dalam Meminimalisir Praktik Politik Uang (Money Politic) Pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Aceh Barat. Jurnal Ius Civile, Vol. 5, No. 1, (2021).




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v8i1.1336

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University
Adress: Fakultas Hukum, Jl.Slamet Ryadi, Broni-Jambi, Kec.Telanaipura, Kodepos: 36122, email: wajahhukum.unbari@gmail.com


Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.