Perlindungan Hukum Anak Korban Perkosaan Inses dalam Sistem Peradilan Pidana
Abstract
This article discusses the legal issue of protecting the rights of children who are victims of incest rape after abortion in the law enforcement process. The crimes that occur should be resolved by the criminal justice system. In fact, child victims of incest rape have not received protection at every stage of the examination, from the investigation, prosecution to court decision. The importance of protecting child victims can be seen as a form of protection by the state in the form of administering justice. Apart from the completeness of statutory regulations regarding the protection of child victims, (the Witness and Victim Protection Agency), law enforcement officials, related government agencies and other relevant parties, the function of the judiciary plays an important role. This article aims first, to analyze the regulations regarding forms of protection for victims of incest rape in the criminal justice system. Second, it aims to analyze the enforcement of legal protection for child victims of incest rape in the judicial system. The method used in this article is a normative juridical research type using a statutory approach, conceptual approach and case approach. Analysis of legal materials, namely legal materials and literature that have been collected through systematic methods and then analyzed by inventorying, systematizing and interpreting all legal regulations and concepts according to the problems discussed. Substantially, from a regulatory perspective, a lot has been regulated regarding legal protection for child victims of incest, but in law enforcement it has not been able to provide protection, because the regulations for victim protection are still partially regulated. Studies of court decisions have not been able to accommodate the values of legal efficacy and the value of legal justice in providing legal protection to child victims of incest rape, especially in the criminal justice system. This study is important to carry out so that in the future there will be legal harmonization regarding legal protection for child victims of incest in the future.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. Perlindungan Terhadap korban kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan). Bandung: Refika Aditama, 2018.
Abu Huraerah. Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa Cendekia: Bandung, 2012.
Aryanto Sutadi dkk. Diskresi Kepolisian; Dalam Tinjauan Hukum dan Implementasinya di Lapangan. Jakarta: Penerbit Kompolnas, 2013.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.
C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka,1989.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun. Jakarta, 2019.
Darwan Prinst. 1997. Hukum Anak Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997.
Gatot Supramono. Hukum Acara Pengadilan Anak. Jakarta: Penerbit Djambatan, 2007.
Goelardi Wignjosastro. Masalah Kehidupan Dan Perkembangan Janin. Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2001.
Irwansyah, Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Median, 2021.
J.E Sahetapy. Viktimologi Sebuah Bunga Rampai. Cet I. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1987.
Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
Lisa Wulansari (Editor). Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Lingkungan Peradilan Umum. Jakarta: Komnas Perempuan, 2009.
Maidin Gultom. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: PT Refika Meditama, Bandung, 2018.
Mardjono. Hak Asasi Manusia dalam sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, 1994, hlm. 140.
Mochtar Kusumaatmadja. Hukum, Masyarakat Dan Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Binacipta, 2001.
Moerti Hadiah Soerosa. Kekerasan Dalam Mumah Tangga Dalam Perspektif Yuridi Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: PT. Alumni, 2008.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
Romli Atmasasmita. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Siswanto Sunarso. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Sudjono Dirdjosisworo. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.
Suryono Ekotomo. Abortus Provokatus Bagi Korban Perkosaan Perspektif Viktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2001.
Waluyadi. Ilmu Kedokteran Kehakiman. Cirebon: Djambatan, 2005.
Zainal Asikin. Mengenal Filsafat Hukum. Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2014.
Jurnal
Aji Mulyana. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Akibat Tindak Pidana Abortus Provokatus Criminalis”, Jurnal Wawasan Yuridika Vol 1, No. 2, (2017).
Angkasa, Rili Windiasih, and Ogiandhafiz Juanda. “Efektivitas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Hukum Positif Dalam Perspektif Viktimologi”, Jurnal USM Law Review Vol 4, No. 1, (2021).
Debora Anggie Noviana, Bambang Waluyo, and Rosalia Dika. Agustanti. “Analisis Terhadap Pelaksanaan Pidana Kebiri Kimia Dalam Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Dalam Perspektif Yuridis Dan Kedokteran”, Jurnal Borneo Law Review Vol 4, No. 1, (2020).
Desilasidea Cahya Zalzabella. “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perkosaan Incest”, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), Vol. 1 No. 1, (Maret 2020).
Erick Yuda Pratama, Nur Rochaeti, dan Anggita Doramia Lumbanraja. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Delik Inses Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor 191/Pid.Sus/2017/Pn Temanggung)”. Diponegoro Law Journal Vol 11, No. 3, (2022).
Febfitriany Kusnadi and Hery Firmansyah. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Perkosaan Inses Yang Melakukan Aborsi Pada Tingkat Pemeriksaan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN. Mbn.)”, Jurnal Hukum Adigama Vol 2, No. 2, (2019).
Hanifta Andras Arsalna and Moh. Endriyo Susila. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Remaja Yang Melakukan Aborsi Karena Kehamilan Di Luar Nikah”, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Vol 2, No. 1, (2021).
Irwan Safaruddin Harahap. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Dalam Perspektif Hukum Progresif”, Jurnal Media Hukum Vol 23, No. 1 (2016).
Kadek Jiyoti Mahayana, I Nyoman Putu Budiartha, and I Made Minggu Widyantara. “Tindak Pidana Pengguguran Kandungan Oleh Korban Perkosaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Konstruksi Hukum Vol 2, No. 1, (2021).
Kemal Fikar Muhammad. “Aspek Hukum Tentang Abortus Provocatus Therapeuticus Di Indonesia”, Jurnal Penelitian IPTEKS Vol 5, No. 1, (2020).
Naomi Amadea Tumbelaka and Edward Thomas Lamury Hadjon. “Legalitas Aborsi Dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional”, Jurnal Kertha Negara Vol 7, No. 12, (2019).
Ni Putu Ratih Puspitasari, I Made Sepud, and Ni Made Sukaryati Karma. “Tindak Pidana Aborsi Akibat Perkosaan”, Jurnal Preferensi Hukum Vol 2, No. 1, (2021).
Rika Santi Wardani dan Iqrak Sulhin. “Tinjauan Hakim Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Incest Yang Melakukan Aborsi Menurut Tujuan Teori Penghukuman”, Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol 8 No 5, (2021).
Rindi Putri Afifah, Nindya Prasetya Wardhani, and Aura Shava Dhinda Salsabila. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Incest Berdasarkan Hukum Negara Indonesia”, Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 2, No. 6 (2021).
Salim Fauzi Lubis. “Tindakan Yang Dilakukan Terhadap Kejahatan Abortus Provocatus Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, Jurnal Ilmu Hukum, De Lega Lata Vol 4, No. 1, (2019).
Sandri. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban INCEST Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”, JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Vol X, No. 2, (2023).
Shafira Fatahaya, Rosalia Dika Agustanti. “Legalitas Aborsi Yang Dilakukan Oleh Anak Akibat Perkosaan Inses”, Jurnal USM Law Review Vol 4, No 2, (2021).
Siti Hikma. “Mengantisipasi Kejahatan Pembelajaran "Aku Anak Yang Berani Melindungi Diri Sendiri”, Jumal Sawwa Vol 12, No 2, (April 2017).
Tateki Yoga Tursilarini. “Dampak Kekerasan Seksual Di Ranah Domestik Terhadap Keberlangsungan Hidup Anak”, Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial Vol 41, No. 1, (2017).
Virgo Cahyadi and Parningotan Malau. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Aborsi Korban Pemerkosaan”, Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora Vol 8, No. 1, (2021).
Wahyu Beny Mukti Setiyawan, dkk. “Perlindungan Hukum Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan Menurut Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE Vol. 12 No. 2, (November 2019).
Yulie Echa Savitri and Maulana Rezi Ramadhana. “Pola Komunikasi Dalam Penerapan Fungsi Keluarga Pada Anak Pelaku Tindak Aborsi Di Jakarta Pusat”, Linimasa: Jurnal Ilmu Komunikasi Vol 3, No. 2. (2020).
Skripsi/Thesis/Disertasi
Muhamad Edwinsyah. “Tinjauan Hukum Atas Tindakan Aborsi Dengan Dalih Indikasi Medis Karena Kehamilan Akibat Perkosaan Incest”, Thesis Universitas Islam Kalimantan, 2021.
Naskah Internet
Mufidatul Ma’sumah, Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Korban Perkosaan Inses Yang Melakukan Aborsi Kajian Putusan Nomor 5/PID.SUS-ANAK/2018/PN.MBN, Komisi Yudisial 12, no. 02 (2019).
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v8i1.1466
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |