Kebijakan Hukum Pidana terhadap Penyalahgunaan Narkotika Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta : Kencana Media Group, 2007
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jakarta : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2018
Martojo, Moemponi. Politik Hukum Dalam Sketsa. Semarang : Fakultas Hukum UNDIP. 2000
Nawawi, Barda. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung : PT Citra Aditya Bakti. 2005
Wisnubroto. Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer. Yogyakarta: Universitas Atmajaya. 2004
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jurnal
Ariyanti, Dwi Oktafia. “Pedoman Pemidanaan Dalam Konteks Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia di Masa Mendatang”, Jurnal Kajian Hukum, Vol.7, No.1, (Mei 2022) : 93
Ekasari, Agustina dan Nurhafizah. “Hubungan Antara Adversity Quontient dan Dukungan Sosial dengan Intensi untuk Pulih dari Ketergantungan Napza Pada Penderita di Wilayah Bekasi Utara Lembaga Kasih Indonesia”, Jurnal FISIP Soul, Vol.2, No 2, (September 2009) : 111
Syahfiradella, Adrienne Dwi dan Hafrida, “Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi”, PAMPAS: Journal Of Criminal Law, Vol. 3 No. 3, (2022) : 331
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v9i2.1853
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


