Analisis Peran Polri Saat Negara dalam Keadaan Darurat Militer
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta : Rajawali Pers. 2007
D. J. S. Pertahanan. Perkembangan Lingkungan Strategis dan Prediksi Ancaman Tahun 2008. Jakarta : Departemen Pertahanan. 2008
Hariyono. Penerapan Status Bahaya Di Indonesia. Jakarta : Pensil-324. 2008
Koto, Sebastian. Pengambilan Keputusan dalam Konflik Aceh (1989- 1998). Surabaya : Papyrus. 2004
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana. 2008
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Hukum. Bandung : CV. Mandar Maju. 2008
Sianturi, SR. Hukum Pidana Militer Di Indonesia. Jakarta : Alumni AHAEM-PTHEM. 1985
Jurnal
Nuruni dan Kustini. “Experiental Marketing, Emotional Branding and Brand”, Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, Vol.7, No. 1, (2011) : 19-28
Sianturi, B. H. “Optimalisasi Peran Polri Dalam Penanganan,” Kajian Ketahanan Nasional Universitas Indonesia, Vol.VI, (2020) : 73-93
Putri, I. T. Kirana Ardhelia. “Peran Militer Sebagai Pelindung Rakyat Indonesia Pada Saat Negara,” Madani, Vol. I, (2023) : 466-473
Karnavian, M. T. “Polri dalam Penanganan Insurgensi,” Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol. 6, No. 2, (2017) 16-29
Website
https://aceh.tribunnews.com/2021/05/19/hari-ini-18-tahun-lalu-aceh-darurat-militer-perang-berakhir-dengan-bencana-tsunami?page=2
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v9i2.1863
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


