Penerapan Praperadilan terhadap Problematika Penetapan Tersangka yang Tidak Memenuhi Dua Alat Bukti
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti, 2004.
Amiruddin. Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP dan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Jaholden. Reformulasi Hukum Pidana di Indonesia. Sumatera Utara: Budapest International Research and Critics University, 2021.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Adityta Bakti. 1996
Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoritis, Praktik, dan Permasalahannya. Bandung: Alumni, 2007.
Purba, Hutapea. Reformasi Hukum dan Pelayanan Pencatatan Sipil di Indonesia. Malang: Media Nusa Creative (MNC Publishing), 2022.
Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2007.
Salam, Faisal Moch. Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju, 2001.
Santoso, Topo. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Umar, Musni, dan Syukri Ilyas. Lembaga Pencegah Korupsi. Jakarta: Gramedia Pustaka, 2004.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.01.PW.07.03 Tahun 1982
Jurnal:
Bahran. “Penetapan Tersangka Menurut Hukum Acara Pidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Syariah: Jurnal Ilmu Hukum dan Pemikiran 17, no. 2 (2017): 220–239.
Munib, M Abdim, “Tinjauan Yuridis Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dalam Penyelidikan dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” E-Journal Universitas Bojonegoro 1, no. 1 (2018): 60–73,
Setiawan, B. “Penerapan Hukum Progresif oleh Hakim untuk Mewujudkan Keadilan Substantif Transendensi.” Kosmik Hukum 18, no. 1 (2018). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v18i1.2338.
Siregar, R. “Pengacara sebagai Penjaga Keadilan dalam Masyarakat.” Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia 8, no. 1 (2020): 75–89.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v9i2.1904
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


