Penegakan Hukum Pidana terhadap Penyalahgunaan Ganja oleh Pelaku yang Mengalami Gangguan Jiwa (Studi Putusan No. 1/Pid.Sus/2022/PT SMG)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana. 2018
Brian Bix. Jurisprudence: Theory and Context, 9th ed. London: Sweet & Maxwell. 2023
Hamzah, Andi. Pengantar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2005
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty. 2009
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. 2008
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. 2015
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni. 2010
Mulyadi, Lilik. Diskresi Hakim dalam Pemidanaan. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. 2014
Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana: Teoretis, Praktis, dan Problematik. Jakarta: Djambatan. 2011
Rahardjo, Satjipto. Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum. 2008
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta : Kompas. 2009
Jurnal
Pangestu, I. N. Kevin Jerrick. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Mengalami Gangguan Jiwa”, Jurnal Analogi Hukum, (2022) : 293
Subu, Arsyad, et al., “Stigma, Stigmatisasi, Perilaku Kekerasan dan Ketakutan diantara Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Indonesia”, Jurnal Kedokteran Brawijaya, Vol. 30, No. 1, (2017) : 54
Carpiniello, dkk. “Violence and Mental Disorders”, Springer Retrieved from Cham, (2020) : 15-110
Yustiana, Anastasia Venny dan Luh Nyoman Alit Aryani. “Gangguan Psikotik Akibat Penggunaan Ganja (Cannabis): Studi Kasus”, Medicina, Vol. 50, No. 2, (2019) : 400-403
Utami, Indah Woro dan Nur Arfiani. “Penggunaan Ganja Medis Dalam Pengobatan Rasional Dan Pengaturannya Di Indonesia”, JHEK (Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan), Vol. 2, No. 1, (2022) : 56-68
Qadrina, Nurlaelatil dan M. Chaerul Risal. “Legalisasi Ganja Sebagai Tanaman Obat: Perlukah?”, Jurnal Al Tasyri’iyyah, Vol. 2, No. 1, (2022) : 48-58
Iseger, Tabitha A. dan Matthijs G. Bossong. “Systematic Review Of The Antipsychotic Properties Of Cannabidiol In Humans”, Schizophrenia Research, Vol. 162, Issues 1-3, (2015) : 153-161
Pangkey, Karen Abigael dan R. Rahaditya. “Kebijakan Hukum Pidana Penggunaan Narkotika Golongan 1 (satu) Jenis Ganja untuk Kesehatan”, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 2, No. 2, (2019) : 764-787
Andiani M. dan Y. Hadinoto. “Perlindungan Hukum terhadap Pecandu Narkotika yang Mengalami Gangguan Kejiwaan”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 50, No. 1, (2020) : 103-118
Wijayanto, Enggar dan Sriharini. “Krisis Kesehatan Jiwa Dalam Dinamika Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”, Jurnal Hukum dan HAM Wicarana, Vol. 3, No. 1, (2024) : 45-55
Peraturan Perundang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tantang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pengadilan Negeri Tinggi Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2022/PT SMG
Website
https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/mental-disorders
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v9i2.1972
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


