Ketentuan dan Akibat Hukum terhadap Penghapusan dan Pemusnahan Barang Milik Negara (ASET) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008.
Doli G Siregar, Kekayaan Negara, Siapa Punya, Siapa Kuasa, SIMA, Jakarta, 2016.
I Made Pesek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016
W. Riawan Tjandra, Hukum Keuangan Negara, Grasindo, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2014.
Peraturan Perundangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara
Internet
http://Digilid.Unila.ac.id, Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Dalam Rangka Optimalisasi Barang Milik Negara
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v4i2.261
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |