Akibat Hukum Pengusaha Melakukan Perbuatan Curang pada Masa Pandemi Dikaitkan dengan Perundang-Undangan Yang Berlaku
Abstract
This writing is written to find out the fraudulent acts committed by business actors during the pandemic and how the legal consequences arise from these fraudulent acts. This research is a juridical normative type with a statutory approach using secondary data collected through literature study. From this writing, it can be concluded that dominant position, Price fixing, and hoarding are a form of fraudulent and interrelated acts committed by business actors in the current pandemic era. Administrative sanctions, fines, imprisonment or additional penalties are given to comply with the applicable provisions for parties who commit several forms of fraud during the pandemic period.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ditha Wiradiputra, S.H.. 2004. (Staf Pengajar FHUI, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI), Modul untuk Retooling Program under Employee Graduates at Priority Disiciplines under TPSDP (Technology and Profesional Skills Development Sector Project) DIKTI. Tanggal 14 September 2004, Jakarta. Pengantar Hukum Persaingan Usaha Indonesia
Fahmi, Andi. Hukum Persaingan Usaha:Antara Teks & Konteks, Indonesia. 2009.
Rachmadi Usman. Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. 2013.
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Jurnal
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. 2010. Pedoman Pasal 25 Tentang Larangan Penyalahgunaan Posisi Dominan Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. 2011. Pedoman Pasal 5 Tentang Penetapan Harga Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Organisation for Economic Co-operation and Development OECD. Abuse of Dominance and Monoplisation. 1996.
Dewi, A.A Ayu Wulan Ratna. Sarajana, I Made. Mudana, I Nyoman. 2018. “Pelanggaran Penetapan Harga Oleh Pelaku Usaha Dengan Pelaku Usaha Pesaing (Studi Kasus Putusan Kppu Nomor 04/Kppu-I/2016)”. Vol. 01, No. 12, November 2013. Kertha Semaya. Universitas Udayana.
Dewi, Ni Putu Tryana Tresna. Westra, I Ketut. “Kajian Yuridis Terhadap Perjanjian Penetapan Harga Dalam Putusan Kppu Perkara Nomor 14/Kppu-I/2014” Vol 7 No 9 2019. Kertha Semaya. Universitas Udayana.
Febrina, Rezmina. “Dampak Kegiatan Jual Rugi (Predatory Pricing) Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perspektif Persaingan Usaha”. Volume. 4 Nomor. 2. Mei 2017. Jurnal Selat.
Indriani, Anggy Lia. “Dampak Covid-19 Terhadap Penimbunan Barang (Panic Buying)”. 2020. Kuliah, Mata, and Etika Bisnis Islam. UIN Antasari
Website
https://humas.polri.go.id/download/polda-sulsel-bongkar-penyalahgunaan-perdagangan-22-ribu-masker-di-makassar/ (diakses pada tanggal 5 April 2021 pukul 20.00)
https://bisnis.tempo.co/read/1316131/mendag-ancam-cabut-izin-pelaku-usaha-penimbun-masker/full&view=ok (diakses pada tanggal 19 Januari 2021 pukul 15.00 WIB)
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v5i1.336
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


