Penegakan Hukum Lingkungan Bidang Pertambangan Batubara dan Penguatan Lembaga Masyarakat Adat
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abrar Saleng. Kuasa Pertambangan Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Dalam Buku Dimensi-dimensi Pimikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press, 2001.
Jurnal
Fenty U. Puluhulawa, “Kewenangan Perizinan Dalam Pengelolaan Lingkungan Pada Usaha Pertambangan”, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasanundin, No.5, Vol.IX, (2014): 76.
Hayatul Ismi, “Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara”, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Riau, No.2, Vol.4, (Februari 2017): 102.
Martha Pigone, “Politik Hukum Pertambangan Indonesia dan Pengaruh pada Pengelolaan Lingkungan Hidup di Era Otonomi Dearah”, Jurnal Hukum, Jakarta, Desember, No.3, Vol.15, (2003): 27.
Salim HS, “Hak Menguasai Negara atas Minerba, Pasca Berlakunya Undang-undang Minerba”. Jurnal Konstitusi, No.3,Vol.9, (2002): 126.
Soni Heri Prasetyo, “Menata IUP, Membenahi Industri Minerba. Artikel, Minerba”, majalah Dirjen Minerba, Jakarta, Maret, No.7, Vol.5, (2004): 124.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemeritahan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Lembaga Adat Melayu.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v4i1.89
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


