Perlindungan Data Pribadi Mengenai Kebocoran Data Dalam Lingkup Cyber Crime Sebagai Kejahatan Transnasional
Abstract
In this era of globalization, internet technology is growing rapidly from time to time. The right to privacy data is part of the privacy rights inherent in every individual. Until now the internet can be used as a new tool to commit a crime, especially cyber crime. The network is broad and can break through the barriers of national borders, enabling the occurrence of a cyber crime that can be carried out by crossing national borders or better known as transnational crime. This cyber crime can cause great losses both material and non-material. Moreover, cyber crime that is transnational in nature makes cyber crime require special treatment to handle it. Indonesia carried out two handlings both externally and internally. Externally, Indonesia and the National Police cooperate with the Australian Federal Police. Meanwhile, internally Indonesia formed institutions such as Id-SIRTII, Trust+positive, the birth of the European Union Convention On Cybercrime Bill, Cyber Defense Competition, Development of Cyber Defense. External handling is carried out by the Indonesian government to overcome Cyber crime that is across national borders.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Arikunto, S. (2002). Prosedur Penelitian; Suatu Pendekatan Praktek. Jalarta: Rineka Cipta.
Diantha, I. M. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana.
Kansil, C. (1989). Pengantar Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung: Alfabeta.
Hamzah, A. (1992), Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, Jakarta: Sinar Grafika.
Cipto, B. (2010), Hubungan Internasional di Asia Tenggara, Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Jurnal
Aswandi, R. (2020, June). Perlindungan Data dan Informasi Pribadi Melalui Indonesian Data Protection System (IDPS). Jurnal Legalatif, III, 177-183.
Bolu, H. B., & Usman, D. (2022, April). Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi Terkait Kebocoran Data Dalam Ruang Cybercrime. Jurnal Petitum, X, 72.
Chotimah, H. C. (2019). Tata Kelola Keamanan Siber dan Diplomasi Siber di Indonesia Dibawah Kelembagaan Badan Siber dan Sandi Negara. Jurnal Politica, II, 114.
Jelita, M. I. (2022, March 3). Penetapan Tersangka Dalam Penyidikan Tindak Pidana Transnational Cybercrime Menurut Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmiah Indonesia, VII.
Latumahina, R. E. (2014). Aspek Data Pribadi di Dunia Maya. Jurnal Gema Aktualita, III, 14.
Pratiwi, E. (2020). Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Analisis Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna Media Sosial. Jurnal Rechten, II, 5.
Rumlus, M. H. (2020, August). Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi Dalam Media Elektronik. Jurnal HAM, XI.
Sari, N. W. (2018). Kejahatan Cyber Dalam Perkembangan Teknologi Informasi Berbasis Komputer. Jurnal Surya Kencana Dua, V, 578.
Satrio, M. B. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Media Elektronik, Analisis Kasus Kebocoran Data Pengguna Facebook di Indonesia. JCA of LAW, I.
Website
https://beritagar.id/artikel/berita/pemerintah-mesti-lindungi-privasi-dan-datapribadi-warganya
https://bssn.go.id/survei-kepuasan-masyarakat/
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/11/23/jumlah-pengguna-internet-global-tembus-5-miliar-orang-pada-oktober-2022
https://dataindonesia.id/digital/detail/pengguna-internet-di-indonesia-sentuh-212-juta-pada-2023
https://tirto.id/istana-klaim-pandemi-terkendali-meski-kasus-covid-19-membubung-go2c
https://tirto.id/uu-ite-dinilai-belum-cukup-lawan-kejahatan-siber-dgqU
https://www.datatilsynet.no/contentassets/af24dc8c175f475099bf54eddda31079/cp200091en.pdf
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6370204/sejarah-internet-dimulai-tahun-1969-bagaimana-awal-mulanya
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-kisaran/baca-artikel/14838/Belajar-Dari-Kebocoran-Data-Kredensial-Data-Yang-Paling-Berharga-adalah-Data-Pribadi.html
https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945
https://www.liputan6.com/tekno/read/4069498/malindo-kebocoran-datagara-gara-mantan-staf-perusahaan-kontraktor
Khttps://www.kompas.com/stori/read/2023/01/30/150000579/sejarah-internet-di-indonesia-ada-sejak-orde-baru?page=all
Peraturan Hukum Nasional dan Hukum Internasional
Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 H ayat (4)
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.20 tahun 2016 tentang perlindungan Data pribadi dalam Sistem elektronik
Pasal 3 Ayat (4) Per kominfo Nomor 5 tahun 2020
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Pasal 1 Angka 1 Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (“Permenkominfo 20/2016”)
Undang- Undang No. 24 Tahun 2014 Pasal 84 ayat (1), tentang keterangan cacat fisik dan/atau mental, Sidik jari, Iris mata, Tanda tangan dan Elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
Pasal 26 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik
Pasal 17 KUHAP dan Pasal 183 KUHAP
Data Protection Act of 1984 and the Computer Misuse Act of 1990
The European Union DP Directive (Directive) tahun 1995
The Personal Data Protection Act No. 709 of 2010 (PDPA Malaysia)
The Personal Data Protection Act No. 26 of 2012 Singapore (PDPA 2012 Singapore)
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v7i2.1244
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


