Akibat Hukum Merger Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BNI Syariah
Abstract
The purpose of writing this article is to examine legal arrangements for merger of Islamic banking and legal consequences of the merger of Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, and BNI Syariah. The research method used in this research is normative juridical method. Results of this study found that provisions regarding the merger of Islamic Banking are carried out in accordance with the provisions of the legislation as mandated by Article 17 paragraph (3) of Law Number 21 of 2008 concerning Islamic Banking. The legal arrangements for the merger of Islamic Banking in Indonesia can be referred to the Banking Law, Limited Liability Company Law, Islamic Banking Law, Government Regulation Number 28 of 1999, and OJK Regulation Number 41 of 2019. In addition, the merger of Sharia Banks must also pay attention to terms and conditions relating to the prohibition of monopolistic practices and unfair business competition as referred to in Law Number 5 of 1999. The legal consequences of the merger of BRI Syariah, BNI Syariah and Bank Mandiri Syariah may affect the company, shareholders, customers and employee.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Budianto, Agus. Merger Bank Di Indonesia: (Beserta Akibat-Akibat Hukumnya), Jakarta : Ghalia Indonesia, 2004.
Fuady, Munir. Hukum Tentang Merger, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Komite Nasional Keuangan Syariah. Kajian Konversi, Merger, Holding dan Pembentukan Bank BUMN Syariah Sebagai Bagian Dari Penguatan Bank Syariah, Jakarta: Komite Nasional Keuangan Syariah, 2019.
Manurung, Mandala., dan Prathama Rahardja. Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter, Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2004.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Sidharta, Bernard Arief. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2000.
Simanjuntak, Cornelis. Hukum Merger Perseroan Terbatas, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press, 1995.
Soemitro, Ronny Hantijo. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Sutedi, Adrian. Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi dan Kepailitan, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi Bank.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum.
Jurnal
Alit, Chandra Manungsa., dan Yeti Sumiyati. “Relevansi Pengecualian Praktik Monopoli Terhadap Perusahaan Bumn Dalam Merger 3 Bank Syariah BUMN”. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Vol 13, No 1, (November 2021): 33-46.
Ginting, Sryani Br.. “Dampak Hukum Notifikasi Merger Menciptakan Persaingan Usaha Yang Sehat”. Jurnal Law Pro Justitia, Vol. I, No. 1, (Desember 2015): 44-63.
Hakim, Dani Amran. “Perlindungan Hukum Terhadap Kepentingan Para Pihak di Dalam Merger Bank”. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol 9, No.3, (2015): 396-408.
Pradipta, Hanif dan Bryan Zaharias. “Penafasiran Dampak Merger dan Akuisisi Terhadap Efisiensi Perbankan, Analisis Sebelum dan Setelah Merger dan Akuisisi”. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, Vol. 24, No. 2 (2016): 85-95.
Putri, Wahyu Suwena., dan Cokorda Istri Anom Pemayun. “Akibat Hukum Penggabungan Perusahaan (Merger) Pada Perusahaan Perseroan Terbatas”. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, Vol. 02, No. 05, (Juli 2014): 1-5.
Rahmatullah, Indra. “Rambu-Rambu Hukum Merger Bank BUMN Syariah Menuju Prinsip Good Corporate Governance (GCG)”. Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I, Vol. 8, No. 2, (2021): 499-514.
Ramelan, Yudha., dan Dwinanto Prakoso. “Peranan Lembaga Merger Sebagai Instrumen Resolusi Bank (Konsep dan Implikasinya Pada Bank Dalam Penyelamatan)”. Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol 4, No.2, (2020): 326-346.
Sinaga, Hendrick Daud. “Analisis Hukum Terhadap Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham (Akuisisi) Pt. Citra Asri Property Oleh Pt. Plaza Indonesia Realty, Tbk”. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol 3, No 3, (November 2019): 192-208.
Website
https://m.hukumonline.com/klinik/a/merger-menjadi-bank-syariah-indonesia-bsi-ini-perlindungan-nasabahnya-lt60d31bfdee5ae.
https://m.hukumonline.com/berita/a/begini-prosedur-peralihan-nasabah-usai-merger-3-bank-syariah-lt60239443b8cc5.
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/merger-bank-syariah-dorong-pertumbuhan-perbankan-syariah/.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v7i2.1253
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


