Kajian Kriminologis Ekploitasi Kemisikan dalam Pengemisan di Media Sosial
Abstract
Technological developments in society as a real impact on life cannot be denied anymore. Apart from being able to bring good benefits or impacts, the phenomenon of this technological development can create various things that have never existed before. Especially when associated with earning income on social media as existing technological developments. The phenomenon that has emerged recently is the phenomenon of online begging in social media which is rife. This phenomenon makes some content creators tempted to earn money in a much easier way by relying on the compassion of their audience. In this paper, we will examine the reasons behind this action and what efforts can be made to overcome this. The method used is a normative juridical method which will examine the criminological factors behind this begging phenomenon on social media. It will also examine the various efforts made to overcome it. From this paper it is found that the poverty factor is the main driving factor. Besides that, the popularity factor in a short time and low awareness and legal compliance in the community are driving forces for this to happen. Efforts are made by instilling morals in society, legal counseling and the use of criminal law strictly.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Haryatmoko. Etika Komunikasi: Manipulasi Media, Kekerasan, Dan Pornografi. Yogyakarta: Kanisius, 2011.
Puntoadi, Danis. Meningkatkan Penjualan Melalui Media Sosial. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Qardhawi, Yusuf. Teologi Kemiskinan, Doktrin Dasar Dan Solusi Islam Atas Problem Kemiskinan. Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2002.
Santoso, Agus. Hukum, Moral & Keadilan. Jakarta: Prenada Media, 2015.
Soekanto, Soerjono. Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali, 1982.
Soemitro, Sutyastie. Kemiskinan Dan Ketidakmerataan Di Indonesia. Rineka Cip. Jakarta, 2002
Jurnal
Agus, A. Aco, Mustari, and Firman Umar. “Analisis Tingkat Kepatuhan Hukum Berlalu Lintas Bagi Pengemudi Angkutan Umum Antar Kota Di Makasar.” Jurnal Administrasi Publik 6 No. 2 (2016).
Anisa, Darania. “Korelasi Kemiskinan Dan Kejahatan.” Sol Justisio : Jurnal Penelitian Hukum 2 No. 2 (2020).
Apriandhini, Megafury, Yeni Santi, and Ernayanti Nur Widhi. “Kesadaran Dan Kepatuhan Hukum Terhadap Penerapan Protokol Kesehatan Masa Pandemi Covid-19 Di UPBJJ UT Samarinda.” Jurnal Humaya 1 No. 1 (2021).
Azharini, Endah. “Kemiskinan Menyebabkan Timbulnya Kejahatan.” Sorong, 2014.
Dulkiah, Moh., and Nurjanah. “Pengaruh Kemiskinan Terhadap Tingkat Tindak Kriminalitas Di Kota Bandung.” JISPO 8 No. 1 (2018).
Ernis, Yul. “Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat (Implication Of Direct Legal Education To The Improvement Of Public Legal Awareness).” Jurnal Penelitian Hukum DE JURE 18 No. 4 (2018).
Harun, Tamliha. “Upaya Penaggulangan Gelandangan Dan Pengemis Di Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar (Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis).” As Siyasah 3 No. 2 (2018).
Hasgimianti, Suci Habibah, Alfiah, and Deceu Berlian Purnama. “Tingkat Adiksi Penggunaan Media Sosial Remaja: Studi Deskriptif.” Educational Guidance and Counseling Development Jounal 5 No. 2 (2022).
Ishak, Mahmud. “Kemisikinan Dan Pengaruhnya Terhadap Kejahatan Dalam Perspektif Teologis Dan Sosiologis.” Tahkim 9 No. 1 (2013).
Jawardi. “Strategi Pengembangan Budaya Hukum.” De Jure 16 No. 1 (2016).
Kartono, Kartini. Patologi Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Lidya Agustina. “Viralitas Konten Di Media Sosial.” Jurnal Kominfo 1 No. 2 (2020).
Miswardi, Nasfi, and Antoni. “Etika, Moralitas Dan Penegakan Hukum.” Menara Ilmu 15 No. 1 (2021).
Prayetno. “KAUSALITAS KEMISKINAN TERHADAP PERBUATAN KRIMINAL (PENCURIAN).” Media Komunikasi FPIPS 12 No. 1 (2013).
Rahmalia, Suci, Ariusni, and Mike Triani. “Pengaruh Tingkat Pendidikan, Pengangguran , Dan Kemiskian Terhadap Kriminalitas Di Indonesia.” JKEP : Jurnal Kajian Ekonomi Dan Pembangunan 1 No. 1 (2019).
S, Salman Yoga. “Perubahan Sosial Budaya Masyarakat Indonesia Dan Perkembangan Teknologi Komunikasi.” Al - Bayan 24 No. 1 (2018).
Sangalang, Rizki Setyobowo. “Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Berita Hoaks Di Media Sosial Di Provinsi Kalimantan Tengah.” Morality : Jurnal Ilmu Hukum 6 No. 1 (2020).
Sari, Nadya Centia, and Zul Azhar. “Analisis Kausalitas Kriminalitas, Pendidikan Dan Kemiskinan Di Indonesia.” JKEP : Jurnal Kajian Ekonomi Dan Pembangunan 1 No. 2 (2019).
Simanjuntak, Dody Saputra. “Kesadaran Hukum Sivitas Akademika Dalam Berlalu Lintas Di Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Riau.” JOM 3 No. 2 (2016).
Sugiarti, Yayuk. “KEMISKINAN SEBAGAI SALAH SATU PENYEBAB TIMBULNYA TINDAK KEJAHATAN.” Jendela Hukum 1 No. 1 (2014).
Sumartini, Ni Wayan Eka. “Penyuluhan Hukum Di Era Digital.” In Prosiding Webinar Nasional IAHN-TP Palangka Raya. Palangkaraya, 2021.
Sumirat, Iin Ratna. “Penegakkan Hukum Dan Keadilan Dalam Bingkai Moralitas.” Al-Qisthas 11 No. 2 (2020).
Supeno, Dimas Fadel, and Cecep Sutrisna. “Penegakan Pasal 504 KUHP Dihubungkan Dengan Peaturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 Tentang Penaggulangan Gelandangan Dan Pengemis.” Wacana Paramarta 17 No. 2 (2018)
Sugiarti, Yayuk. “KEMISKINAN SEBAGAI SALAH SATU PENYEBAB TIMBULNYA TINDAK KEJAHATAN.” Jendela Hukum 1 No. 1 (2014).
Sumartini, Ni Wayan Eka. “Penyuluhan Hukum Di Era Digital.” In Prosiding Webinar Nasional IAHN-TP Palangka Raya. Palangkaraya, 2021.
Sumirat, Iin Ratna. “Penegakkan Hukum Dan Keadilan Dalam Bingkai Moralitas.” Al-Qisthas 11 No. 2 (2020).
Supeno, Dimas Fadel, and Cecep Sutrisna. “Penegakan Pasal 504 KUHP Dihubungkan Dengan Peaturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 Tentang Penaggulangan Gelandangan Dan Pengemis.” Wacana Paramarta 17 No. 2 (2018).
Skripsi
Rusdiyani, Efi. “Pembentukan Karakter Dan Moralitas Bagi Generasi Muda Yang Berpedoman Pada Nilai – Nilai Pancasila Serta Kearifan Lokal.” In Pembentukan Karakter Dan Moralitas Bagi Generasi Muda Yang Berpedoman Pada Nilai-Nilai Pancasila Serta Kearifan Lokal. Solo: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2020.
Berita
Kompas.com. “Nenek Sari Mandi Lumpur ‘Live’ Di TikTok Demi Rp 9 Juta Dan Upaya Pemerintah Hentikan Pengemis Online.” Kompas.Com, 2023.
Surat Edaran
Sosial, Kementrian. “Surat Edaran Penertiban Kegiatan Eksploitasu Dan/Atau Kegiatan Mengemis Yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, Dan/Atau Kelompok Trentan Lainnya,” 2023.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v7i2.1281
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


