Tinjauan Hukum Atas Kepemilikan Senjata Tajam oleh Anak di Bawah Umur
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ardian, Perbuatan Kejahatan,Respository Universitas Airlangga, 2020
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijaksanaan Hukum Kejahatan: Kemajuan Rancangan serta Filosofi, Jakarta: Emas, 2018
Hadi Supeno, Kesamarataan Restoratif dalam Hukum Anak di Indonesia, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2013
Ibrahim, Johny, Filosofi serta Metodologi Riset Hukum Normatif, Bayumedia, 2008
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi serta Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta : Cahaya Ilmu, 2020
Lilik Mulyadi, Majelis Hukum Anak Di Indonesia : Filosofi, Aplikasi Serta Permasalahannya, Bandung : Mandar Maju, 2005
___________, Sistem Peradilan Kejahatan Anak di Indonesia, Bandung : Pandangan Aditya Abdi, 2015
M. Nasir Djamil, Anak Bukan buat Dihukum: Memo Ulasan Undang-Undang Sistem Peradilan Kejahatan Anak, Jakarta: Cahaya Ilmu, 2013
Maidin Gultom, Proteksi Hukum kepada Anak serta Wanita, Bandung : Refika Aditama, 2019
Marlina, Peradilan Kejahatan Anak di Indonesia: Pengembangan Rancangan Diversi serta Restorative Justice, Bandung : Refika Aditama, 2012
Marwan Effendy, Penguatan Hukum kepada Anak Berdekatan dengan Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2016
Moeljatno, Asas- Asas Hukum Kejahatan,Jakarta : Rineka Membuat, 2008
Muladi, Jiwa Selekta Sistem Peradilan Kejahatan, Semarang: Tubuh Pencetak Universitas Diponegoro, 2002
Parningotan Malau, dkk. Kedudukan Hukum dalam Menata Pembangunan Ekonomi Berkepanjangan di Indonesia, Harian Amatan Hukum Serta Kebijaksanaan Khalayak, 2025
Peter Mahmud Marzuki, Riset Hukum, Jakarta: Emas, 2006
___________________, Riset Hukum, Jakarta: Emas, 2024
___________________, Riset Hukum,Jakarta : Emas Prenada Group, 2007
Romli Atmasasmita, Pembaruan Hukum serta HAM, Bandung : Mandar Maju, 2011
Rusli Muhammad, Sistem Peradilan Kejahatan Anak Indonesia, Yogyakarta: FH UII Press, 2020
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Riset Hukum Normatif, Depok : Raja Grafindo Persada, 2015
_____________________________, Riset Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada 2004
_____________________________, Riset Hukum Normatif: Sesuatu Kajian Pendek, (Jakarta : Rajawali Pers, 2015
Jurnal
Boyce Alvhan Clifford dan Barda Nawawi Arief, Aplikasi Ilham Restorative Justice Ke Dalam Determinasi Peraturan Perundang-Undangan Anak di Indonesia, Harian Humani, Vol. 8, No. 1, (2018) : 6.
Habibah, dkk, “Kedudukan Estimasi Juri dalam Permasalahan Kepemilikan Senjata Runcing Oleh Anak”, Harian Hukum Legalita, Vol. 7, No. 1, (2025) : 79- 90.
Istiqomah, dkk, “Aplikasi Diversi Perbuatan Kejahatan Anak Dalam Pemakaian Senjata Runcing”, Bacarita Law Journal, Vol. 5, No. 1, (2024): 14- 24.
Jainah, dkk, “Kajian Yuridis kepada Aksi Melawan Hukum Bawa Senjata Runcing Yang Dicoba Oleh Anak (Riset Tetapan No: 11 atau Pid. Sus- Anak atau 2024 atau PN TJK)” Pagaruyuang Law Journal, (2025): 43- 56.
Sumampow dan Rifly Abraham, “Kajian Yuridis kepada Perbuatan Kejahatan Kepemilikan Senjata Runcing Oleh Anak (Riset Permasalahan Tetapan No 35 atau Pid. Susanak atau 2020 atau Pn Mn), Lex Privatum, Vol.11, No. 1, (2023) : 1- 10 .
Udas Udas, dkk, Amatan Aplikasi Proteksi Anak Berdekatan dengan Hukum, Harian Komunitas : UIN Mataram, (Vol.13, No. 2) : 9.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v10i1.2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


