Tinjauan Yuridis Atas Keabsahan Perjanjian Jual Beli dalam Kasus Order Fiktif pada Layanan Pesan Antar Makanan

Emir Adzan Syazali, Fikri Azim, Alfin Prima Pulungan, Lutfi Asroni, Agusirawan Agusirawan

Abstract


The widespread practice of fictitious orders in food delivery services that charge payment to the recipient of the order raises legal issues, particularly regarding the validity of the sales and purchase agreements that occur in these transactions. This practice not only harms the recipient of the order, but also has the potential to create legal uncertainty in the relationship between the seller, the orderer, and the service provider. Therefore, a legal study is needed to assess whether the agreements arising in cases of fictitious orders meet the requirements of a valid agreement according to civil law and how the parties who place the order are liable. This study uses a normative legal method with a statutory, conceptual, and case approach. Legal materials were obtained through literature studies and analyzed descriptively-qualitatively. The results of the study indicate that agreements in cases of fictitious orders can be declared invalid or can be canceled due to the failure to fulfill the elements of the agreement, and the orderer can be held liable for any losses incurred.

Keywords


Validity, Sale and Purchase Agreement, Fictitious Order.

Full Text:

PDF

References


Buku

Artadi, I Ketuk. Hukum Perjanjian ke dalam Perancangan Kontrak. Denpasar: Udayana University Press, 2010).

Djojodirjo, Moegni. Perbuatan Melanggar Hukum. Jakarta: Pradnya Pramita, 1982.

Endeshaw, Assafa. Hukum E-Commerce dan Internet dengan Fokus di Asia Pasifik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2007.

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Khairandy, Ridwan. Hukum Kontrak Indonesia. Yogyakarta: Fakultas Hukum UII Press, 2013.

Martono. Kamus Hukum dan Regulasi Penerbangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Miru, Ahmad, dan Sakka Pati. Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1465 BW. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Suherman, E. Aneka Masalah Hukum Kedirgantaraan. Bandung: Mandar Maju, 2000.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Jurnal

Winarto, Adi & Wachyu, W. Peran fintech dalam usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah), Vol. 3, No. 1, (2020) : 61–73.

Almaududi, & Mazelfi, I. Eksistensi asosiasi fintech dalam pengawasan P2P lending. Nagari Law Review, Vol. 4, No.2, (2021) : 175–187.

Anwar, A. Tanggung gugat resiko dalam aspek hukum kesehatan. Sasi, Vol. 23, No. 2, (2017) : 149–160.

Augustti, V. W. P., & Sunarjo. Tanggung jawab PT Go-Jek Indonesia terhadap kerugian yang diderita pengemudi Go-Jek melalui fitur Go-Food. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 9, No. 1, (2018) : 89–98.

Dewi, A. P. Y., & Taun, T. Tinjauan yuridis sistem perjanjian pinjaman online berdasarkan KUHPerdata. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 9, No. 2 (2023) : 7–13.

Dwi Putra, K. A., Hidayatullah, F., & Farida, N. Mediatisasi Layanan Pesan Antar Makanan Di Indonesia Melalui Aplikasi Go-Food. Islamic Communication Journal, Vol. 5, No. 1, (2020) : 114–124.

Hartanto, R., & Ramli, J. P. Hubungan hukum para pihak dalam peer to peer lending. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25, No. 2, (2018) : 320–338.

Kusumo, A., et al. Perlindungan hukum driver GoFood terhadap pembatalan pesanan oleh konsumen dengan metode cash on delivery. Bhirawa Law Journal, Vol. 4, No. 1, (2023). 78–86.

Lestari, T. W. S., & Santoso, L. Komparasi syarat keabsahan “sebab yang halal” dalam perjanjian konvensional dan perjanjian syariah. Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 8, No. 2, (2017). 281–298.

Marpaung, Y. A. Pertanggung jawaban PT Grab Indonesia terhadap pengemudi yang mendapat order fiktif. Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 19, No. 2, (2021) : 221–237.

Nara Weking, A., & Ndala, S. Analisis implementasi model bisnis on demand service mobile platform terhadap tingkat kepuasan pelanggan Gojek di Indonesia. Jurnal Informatika: Jurnal Pengembangan IT, Vol. 3, No. 3, (2018) : 367–370.

Novinna, V. Perlindungan konsumen dari penyebarluasan data pribadi oleh pihak ketiga: Kasus fintech peer to peer lending. Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 9, No. 1, (2020) : 92–110.

Pirmansyah, A., & Affandi, I. Tinjauan yuridis hubungan hukum dan penerapan asas proporsionalitas perjanjian antara PT Go-Jek Indonesia dengan pelaku usaha F&B. Jurnal Reformasi Hukum, Vol. 25, No. 2, (2021) : 167–180.

Purba, N., Yahya, M., & Nurbaiti. Revolusi industri 4.0: Peran teknologi dalam eksistensi penguasaan bisnis dan implementasinya. Jurnal Perilaku dan Strategi Bisnis, Vol. 9, No. 2 (2021) : 91–98.

Ritonga, I. L., & Dalimunte, A. A. Efisiensi penerapan fintech dan digitalisasi dalam memaksimalkan market share perbankan syariah pada masa pandemi Covid-19. ALEXANDRIA (Journal of Economics, Business, & Entrepreneurship), Vol. 3, No. 1, (2022) : 9–13.

Samosir, N. E., et al. Pengaruh permintaan dan penawaran terhadap perekonomian. Jurnal Ilmiah Multi Disiplin Indonesia, Vol. 8, No. 8, (2023): 1799–1805.

Santosa, F. Penerapan konsep batal demi hukum di peradilan pidana, perdata, dan tata usaha negara. MAKSIGAMA Jurnal Hukum, Vol. 18, No. 1, (2015) : 60–76.

Sitinjak, T., Siregar, H., & Roide, N. (2017). Tanggung jawab pihak pengelola usaha dalam perjanjian penitipan barang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PATIK: Jurnal Hukum, Vol. 6, No. 3, (2017) : 178–192.

Sukmayanti, M. S., & Sudirga, I. M. Perlindungan hukum terhadap driver ojek online yang mengalami kerugian akibat tindakan konsumen yang melakukan pesanan fiktif. Synotic Law: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 3, (2022) : 177–185.

Supriyanto, E., & Ismawati, N. Sistem informasi fintech pinjaman online berbasis web. Jurnal Sistem Informasi, Teknologi Informasi dan Komputer, Vol. 9, No. 2 (2019) : 100–107.

Triansyah, A., et al. Peran OJK dalam perlindungan hukum bagi pengguna pinjaman online ilegal. Crossborder, Vol. 5, No. 2, (2022) : 1090–1104.

Widibudiarti, L. S. Pengaruh kualitas pelayanan e-KTP terhadap kepuasan masyarakat. Jurnal Administrasi Publik, Vol. 3, No. 12, (2017) : 128–138.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v10i1.2112

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University
Adress: Fakultas Hukum, Jl.Slamet Ryadi, Broni-Jambi, Kec.Telanaipura, Kodepos: 36122, email: wajahhukum.unbari@gmail.com


Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.