Tinjauan Hukum terhadap Force Majeure Sebagai Dasar Pembenaran Kredit Macet
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia: Edisi 3. Prenada Media. 2020
Usman, Rachmadi. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama. 2001
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: intermasa
Muhamad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. 1993
Gunawang Gunawang, dkk. Pengantar Ilmu Hukum. CV. Edu Akademi. 2026
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika. 2017
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Jurnal
Ahmadi, Ahmadi and Risky Amelia. “Kepastian Hukum Terhadap Pembeli Yang Beretikad Baik Dalam Proses Balik Nama Sertipikat Tanah”. Wajah Hukum Vol. 9, No. 2 (2025): 746–53
Yuliana, Yuliana. “Pertanggungjawaban Atas Rusaknya Objek Jaminan KPR (Agunan) Diakibatkan Oleh Force Majeur Dalam Perjanjian Kredit”. Notary Law Journal, Vol. 2, No. 1 (2023): 18–32
Raisya, Ashila, dkk. “Analisis Force Majeure Dan Implikasinya Terhadap Perjanjian Kredit”. Jurnal Sosial Dan Sains (SOSAINS), Vol. 5, No. 5, (2025).
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v10i1.2116
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


