Jaminan Pemenuhan Hak Kompensasi Pekerja PKWT pada Perusahaan Alih Daya
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Budiartha, I. Hukum Outsourcing: Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan, dan Kepastian Hukum. Malang: Setara Press, 2016.
Emirzon, H. Joni, dan Muhamad Sadi Is. Hukum Kontrak: Teori dan Praktik. Jakarta: Prenada Media, 2021.
Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusamedia, 2019.
Khakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Marnisah, Luis. Hubungan Industrial dan Kompensasi (Teori dan Praktik). Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2007
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Jurnal
Darmawan, Kevin, Holyness N. Singadimedja, dan Rafan Darodjat. “Perlindungan Hukum Pekerja Tetap Atas Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Pemisahan Perseroan (Spin Off) Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.” Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi 2, no. 2 (2025): 68-82.
Dianova, Eriyan Rahmadani, dan Karen Eklesia Gabriella Kaendo. “Tantangan dan Inovasi Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Pekerja: Studi Perbandingan Ketenagakerjaan Indonesia dengan Negara Lain.” Jerumi: Journal of Education Religion Humanities and Multidisciplinary 1, no. 2 (2023): 226-232.
Harnani, Mifta Aina, dan Rio Arif Pratama. “Pelindungan Hukum Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang Dilakukan Berulang Secara Terus-Menerus.” J-Ceki: Jurnal Cendekia Ilmiah 4, no. 3 (2025): 2413-2434.
Jahari, Akis, dan Rahmatin Artita. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Pesangon Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.” Case Law: Journal of Law 4, no. 2 (2023): 79-100.
Kusuma, Robby Tejamukti. "Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Kontrak dalam Sistem Outsourcing Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021." Iblam Law Review 5, no. 2 (2025).
Nopliardy, Rakhmat, dan Ibelashri Justiceka. "Kajian Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) dalam Undang-Undang Cipta Kerja." Jurnal Terapung: Ilmu-Ilmu Sosial 4, no. 2 (2022): 10-21.
Nursalim, Chairunnisa Ramadhani Putri, dan Leli Joko Suryono. "Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Pada Perjanjian Kerja Outsourcing." Media of Law and Sharia 2, no. 1 (2020): 46-62.
Skripsi
Fenti, Andriani Sayfitri. "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada PT. Gula Putih Mataram." Skripsi, 2025.
Julina, Muhammad Arsya Putra. "Implementasi Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja di Kabupaten Sleman." Skripsi, Universitas Islam Indonesia, 2023.
Mudzakir, Muhammad Hafizh, S. Handayani, dan A. Ahmaturrahman. "Pengaturan Pembayaran Uang Kompensasi dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang Masih Berlangsung Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021." Skripsi, Universitas Sriwijaya, 2022.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v10i2.2192
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


