Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Cybercrime Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Mahendra, Yogi, dan Fitri Lestari. Kriminalisasi Ruang Siber dan Tantangan Penegakan Hukum. Jakarta: Intrans Publishing, 2024.
Saragih, Yasmirah Mandasari, dkk. Pengantar Hukum Pidana: Transisi Hukum Pidana di Indonesia. Medan: Penerbit Universitas Pembangunan Panca Budi, 2022.
Zein, Yahya Ahmad. Hukum Pidana Siber di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024
Laporan
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. Profil Internet Indonesia 2025. Jakarta: APJII, 2025.
Jurnal
Ananta, Ambodo, & Tohawi. “Pengaruh Media Sosial terhadap Peningkatan Kejahatan Siber di Indonesia.” Islamic Law: Jurnal Siyasah, Vol. 9, No. 2 (2024).
Hutomo, Firman Satrio. “Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial.” Jurist-Diction, Vol. 4, No. 2 (2021).
Jurnal Hukum Universitas Muhammadiyah Bima. “Kajian Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE.” Vol. 13, No. 2 (2024).
K., Budyatmojo, W., dan Lukitasari, D. “Penerapan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial.” RECIDIVE: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, Vol. 11, No. 3 (2022): 285–295.
Kurniawan, M. “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kasus Cyberbullying: Analisis Efektivitas Penegakan UU ITE Terhadap Pelaku Remaja.” Bhayangkara Law Review, Vol. 2, No. 2 (2025).
Maharani, P., & Rapik, M. “Pertanggungjawaban Pidana Hacktivist dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia.” PAMPAS: Journal of Criminal Law, Vol. 5, No. 2 (2024): 242–252.
Musadad, Viko dan Chepi Ali Firman Zakaria. “Pencemaran Nama Baik sebagai Tindak Pidana berdasarkan KUHP dan Undang-Undang ITE”. Bandung Conference Series: Law Studies, Vol. 4, No. 1 (2024).
Najwa, Fadhila Rahman. “Analisis Hukum Terhadap Tantangan Keamanan Siber: Studi Kasus Penegakan Hukum Siber di Indonesia.” AL-BAHST: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, Vol. 2, No. 1 (2024).
Nanda Rafi Himawan dan Diana Lukitasari. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial di Indonesia.” Recidive, Vol. 14, No. 1 (2025).
Nuralifa, F. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Dihubungkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.” 2023.
Pasca, R., Daeng, dkk. “Penerapan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE dalam Perkara Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial terhadap Kelompok Orang”. Jurnal Fundamental Justice, Vol. 3, No. 1 (2022).
Pranata, Yoanda Widi. “Rekonstruksi Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Dan Implikasinya Terhadap Kebebasan Berpendapat Di Indonesia”. Ijolares: Indonesian Journal Of Law Research, Vol. 3, No. 2 (2025).
Raju Marbun, dkk. “Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial terhadap Anggota Polri.” Judge: Jurnal Hukum (2026).
Rumondor, A. M. S. “Analisis Yuridis tentang Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Lex Privatum, Vol. 13, No. 5 (2024)
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v10i2.2227
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


