Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Cybercrime Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Albi Ternando, M. Muslim, Surya Pranata Tambunan, Derry Anandia, Orid Tatiana

Abstract


With the advancement of information technology and social media, various forms of cybercrime have emerged, including defamation. This study aims to evaluate the legal regulations and criminal liability of individuals who commit defamation on social media, in accordance with the Law on Information and Electronic Transactions. A normative-juridical method was employed, utilizing both statutory and conceptual approaches through a literature review. The findings confirm that defamation via social media is governed by Article 27A in conjunction with Article 45, paragraph (4), of Law Number 1 of 2024. Criminal liability may be imposed provided that the elements of a criminal offense, culpability, and the capacity to be held accountable are met, and in the absence of any grounds for justification or exculpation. Law enforcement continues to face challenges regarding the use of electronic evidence, as well as the need to strike a balance between protecting one’s reputation and upholding freedom of expression.

Keywords


Cybercrime, Defamation, Criminal Liability.

Full Text:

PDF

References


Buku

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Mahendra, Yogi, dan Fitri Lestari. Kriminalisasi Ruang Siber dan Tantangan Penegakan Hukum. Jakarta: Intrans Publishing, 2024.

Saragih, Yasmirah Mandasari, dkk. Pengantar Hukum Pidana: Transisi Hukum Pidana di Indonesia. Medan: Penerbit Universitas Pembangunan Panca Budi, 2022.

Zein, Yahya Ahmad. Hukum Pidana Siber di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024

Laporan

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. Profil Internet Indonesia 2025. Jakarta: APJII, 2025.

Jurnal

Ananta, Ambodo, & Tohawi. “Pengaruh Media Sosial terhadap Peningkatan Kejahatan Siber di Indonesia.” Islamic Law: Jurnal Siyasah, Vol. 9, No. 2 (2024).

Hutomo, Firman Satrio. “Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial.” Jurist-Diction, Vol. 4, No. 2 (2021).

Jurnal Hukum Universitas Muhammadiyah Bima. “Kajian Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE.” Vol. 13, No. 2 (2024).

K., Budyatmojo, W., dan Lukitasari, D. “Penerapan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial.” RECIDIVE: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, Vol. 11, No. 3 (2022): 285–295.

Kurniawan, M. “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kasus Cyberbullying: Analisis Efektivitas Penegakan UU ITE Terhadap Pelaku Remaja.” Bhayangkara Law Review, Vol. 2, No. 2 (2025).

Maharani, P., & Rapik, M. “Pertanggungjawaban Pidana Hacktivist dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia.” PAMPAS: Journal of Criminal Law, Vol. 5, No. 2 (2024): 242–252.

Musadad, Viko dan Chepi Ali Firman Zakaria. “Pencemaran Nama Baik sebagai Tindak Pidana berdasarkan KUHP dan Undang-Undang ITE”. Bandung Conference Series: Law Studies, Vol. 4, No. 1 (2024).

Najwa, Fadhila Rahman. “Analisis Hukum Terhadap Tantangan Keamanan Siber: Studi Kasus Penegakan Hukum Siber di Indonesia.” AL-BAHST: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, Vol. 2, No. 1 (2024).

Nanda Rafi Himawan dan Diana Lukitasari. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial di Indonesia.” Recidive, Vol. 14, No. 1 (2025).

Nuralifa, F. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Dihubungkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.” 2023.

Pasca, R., Daeng, dkk. “Penerapan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE dalam Perkara Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial terhadap Kelompok Orang”. Jurnal Fundamental Justice, Vol. 3, No. 1 (2022).

Pranata, Yoanda Widi. “Rekonstruksi Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Dan Implikasinya Terhadap Kebebasan Berpendapat Di Indonesia”. Ijolares: Indonesian Journal Of Law Research, Vol. 3, No. 2 (2025).

Raju Marbun, dkk. “Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial terhadap Anggota Polri.” Judge: Jurnal Hukum (2026).

Rumondor, A. M. S. “Analisis Yuridis tentang Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Lex Privatum, Vol. 13, No. 5 (2024)




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v10i2.2227

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University
Adress: Fakultas Hukum, Jl.Slamet Ryadi, Broni-Jambi, Kec.Telanaipura, Kodepos: 36122, email: wajahhukum.unbari@gmail.com


Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.