Analisis Kewenangan Penyidik Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Dalam Penegakan Hukum Pidana Narkotika (Studi Kasus pada Polda Kepri dan Badan Narkotika Propinsi Kepulauan Riau)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Afrizal. 2016. Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah upaya Mendukung Pengguanaan Penelitian Kualitatif dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
AR. Sujono dan Bony Daniel, Tarmizi (Ed). 2011. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sinar Grafika. Jakarta Timur.
Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana bagian I. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Badan Narkotika Nasional. 2019. Komunikasi Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta. Halaman 7.
Bakhri, Syaiful, 2012. Kejahatan Narkotika dan psikotropika, Gramata publishing, Jakarta hal 3.
Bambang Sunggono, 2008 Metode Penelitian Hukum, (Jakarta:Raja grafindo persada,), hlm 39.
Barda Nawawi Arief, 2005 Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembakan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, , hal.39-40.
Heriadi Willy, S.H., 2015. Berantas Narkoba Tak Cukup Hanya Bicara. UII Press: Yogyakarta.
Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, halaman 18
Humas Badan Narkotika Nasional Propinsi Kepri 2020.
Humas Polda Kepri 2020.
Indonesia, Undang-Undang tentang Narkotika, UU No.35 tahun 2009, LN No. 143 tahun 2009, TLN No.5062, Pasal 1 butir 1 dan 2.
Kurniawaty Rosalita Yuliana, 2015 Problematika Penetapan dan Penangkapan Tersangka. Bhineka : Jakarta. Hal 4
Kusno Adi. 2009.Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press. Malang.
Lawrence M.Friedman, 2011 American Law: an Introduction, Second Edition, New York: W.W Norton and Company, 1984, hal.5-6.MahrusAli,. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta.hlm 8
Makaro, Taufik. Tindak Pidana Narkotika, Bogor: Ghalia Indonesia, 2015 halaman 27
Marpaung, Laden. Proses Penanganan Perkara Pidana ( penyelidikan dan penyidikan), Sinar Grafika, Jakarta, 2011, halaman 31
Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahanya, P.T Alumni, Bandung, 2012 Halaman 20
Mardjono Reksodiputro, 2007 Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, , hal.93
Mardjono Reksodiputro, 2007 Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum Dalam Batas-Batas Toleransi), Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, , hal.6.
Mardjono Reksodiputro 2009, Selayang Pandang Pemikiran Tentang Kriminologi, Makalah yang disampaikan dalam rangka studium Geneale di Dep.Kriminologi Fisip UI, 2009, 8 September hal.14.
Mardjono Reksodiputro 2007, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Kedua, Jakarta, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, , hal.141-142.
Muladi, 2004, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang, Universitas Diponegoro, , hal 1-2.
Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahanya, P.T Alumni, Bandung, 2012 Halaman 20
M. Taufik Makarao, et.al., 2003. Tindak Pidana Narkotika. Ghalia Indonesia. Jakarta. Halaman 27
M. Yahya Harahap, S.H. 2016, Pembahasan Permasalahn Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Sinar Grafika halaman 15.
Nazir, Moh., Ph.D, 2009, Metode Penelitian, Bogor: Ghimia Indonesia,. Hal. 23.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta:Universitas Indonesia, 2012), hlm 42.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta:Universitas Indonesia, 2012), hlm 42.
Soedjono Dirdjosisworo. 2016. Segi Hukum tentang Narkotika di Indonesia. Karya Nusantara. Bandung.
Suparmono, G, Hukum Narkotika Indonesia, djambatan, jakarta. .2011 halaman 13.
Suharsil, Tindak Pidana Narkotika, Bogor : Ghalia Indonesia, 2015 halaman 20
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta. 2012, Hal. 22.
Sugiyono, Metode Penelitian Manajemen, Bandung, Alfabeta, 2014, Hal. 384.
TriAndrisman, 2009.Hukum Pidana : Asas Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Lampung.Penerbit Universitas Lampung. hlm 12
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan , Jakarta, Sinar Grafika cet.10, 2000, hal.90.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Tentang Narkotika, UU Nomor 9 Tahun 1976, LN
No.37 Tahun 1976, TLN No.3086.
____________ , Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 8 Tahun 1981, LN No. 76 Tahun 1981, TLN No.3209.
___________ , Undang-Undang Tentang Narkotika, UU Nomor 22 Tahun 1997, LN No 67 Tahun 1997, TLN No. 3698.
____________ , Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, UU Nomor 30 Tahun 2002, LN No.137 tahun 2002, TLN No.4250
_____________ , Undang-Undang Tentang Narkotika, UU Nomor 35 Tahun
, LN No 143 tahun 2009, TLN No. 5062.
_____________ , Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan
Narkotika Nasional.
Peraturan Kepala BNN Nomor : Per/03/V/2020/BNNP/KEPRI tanggal 12 Mei 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BNN.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tanggal 7 April 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan
Rehabilitasi Sosial.
Buku Pedoman Thesis, Makalah, Artikel, Jurnal dan Surat Kabar
Buku PedomaN Penyusunan Proposal dan Thesis Program Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana (S2), Universitas Batam, 2020.
Website/Internet
https://bnn.go.id/ diakses pada tanggal 6 maret 2020.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v4i2.225
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


