Peran Pembimbing Kemasyarakatan Sebagai Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Putusan pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul G. Nusantara, Hukum dan Hak-Hak Anak, disunting oleh Mulayana W. Kusumah, Rajawali, Jakarta, 1986
Arief Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1993
Arief Gosita, Masalah Perlindungan Anak, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2004
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004
Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia (Selanjutnya disebut dengan Darwan Prinst I), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997
El Muhtaj Majda, “Memahami Integritas Hak-hak anka dan Implementasinya” dalam Sulaiman Zuhdi Manik (Ed), kekerasan terhadap Anak, dalam Wacana dan Realita (medan, PKPA) 1999
Marlina. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia : Pengembangan Konsep Diversi Dan Restorative Justice, Bandung, Refika Aditama 2009
Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Bandung PT Citra Aditya,2009
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1988
Shanti Delliyana, Wanita dan Anak di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v5i1.375
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


