Penyalahgunaan Fungsi Trotoar oleh Pedagang Kaki Lima di Pasar Bojong Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Dihubungkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Yetty Sarjono. Pedagang Kaki Lima Di Perkotaan, Muhmadiyah University, Yogyakarta, 2005 Edisi 1 Cetakan 1. Yogyakarta:BPFE.
Hasan Shadily. Ketertiban Umum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
Soerdjono Soekanto, dkk. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Jurnal
Gentur Cahya Setiono. Aspek Yuridis Ahli Fungsi Trotoar Jalan Sebagai Lokasi Pedagang Kaki Lima. Jurnal Law Reform. Fakultas Hukum Universtas Kediri, Tahun 2015
Sukma Hari Wibowo. Penegakkan Hukum Sebagai Upaya Penanggulan Penyalahgunan Fungsi Trotoar Di Kabupaten Temanggung. Skripsi. Program Sarjana Fakultas Hukum Universias Negeri Semarang. Semarang. 2018.
Al’ Amir Bayhaqi. Berjualan di Atas Trotoar Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas Menurut Maslahah Mursalah. Skripsi. Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Malang, Tahun 2019.
Sumber Internet
https://tirto.id/pedagang-kaki-lima-masih-melanggar-bulan-tertib-trotoar-cvbK , Diakses pada tanggal 28 Maret 2021 pukul 15.00 WIB
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satpol Pamong Praja (PP).
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Keteriban Umum.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v5i1.418
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


