Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terkait Wajib Menyalakan Lampu Utama pada Siang Hari Dalam Pasal 107 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abintoro Prakoso, Sosiologi Hukum, Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2017
AR. Sujono, Bony Daniel, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jakarta: Sinar Grafik, 2011
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung : CV. Mandar Maju, 2016
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Kencana, 2014
Fathul Achmadi Abby, Pengadilan Jalanan Dalam Dimensi Kebijakan Kriminal Jalan, Jakarta: Permata Aksara, 2016
Ishaq, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis Serta Disertasi, Bandung: Alfabeta, 2017
Kif Aminanto, Politik Hukum Pidana 1 Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jember: Jember Katamedia, 2016
M. Ali Zaidan, Kebijakan Kriminal, Jakarta: Sinar Grafik, 2016
P. Suwardjoko Warpani, Pengelola Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Bandung: ITB, 2010
Siswanto S, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika, Jakarta: PT Renika Cipta, 2012
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Internet
http://jambi.tribunnews.com/2018/11/07/ribuan-pengendara-sudah-terjaring-razia-polisi-hari-ke-delapan-operasi-zebra-2018
https://www.bantuanhukum.or.id/web/implementasi-undang-undang-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan-raya/
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v3i1.51
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


