Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, (Bandung:Mandar Maju,2008), hlm. 92.
CFG. Sunaryati, Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Binacipta, 1988.
Dwi Rezki Sri Astarini, Mediasi Pengadilan : Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan AsasPeradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan, Alumni, 2013.
Lawrence M.Friedman, The Legal System : A.Social Science Perspektive, Russel Sage Foundation, New York, 1969.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Media Group 2008.
Ramlan Surbakti dkk, Seri Demokrasi Elektoral Buku 16 Penanganan Sengketa Pemilu, Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, 2011.
Jurnal
Herdi Munte dkk, Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati Dan Walikota, USU Law Journal, Vol.5.No.1 (Januari 2017).
Firdaus, Penyelesaian Sengketa Pemilu sebagai Upaya Memulihkan Kepercayaan dan Memperkuat Legitimasi Pemerintahan Demokrasi, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Vol.8 No.2 Tahun 2014, Fakultas Hukum Universitas Lampung.
International IDEA, International Electoral Standards, Guidelines for Reviewing the Legal Frameworkof Elections, Stockholm: International Institute for Democracy and Electoral Assistance, 2002.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v3i1.57
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


