Pertanggungjawaban Pidana Atas Maraknya Tindak Penipuan Vaksinasi Covid-19 Melalui SMS di Indonesia

Yvonny Yvonny, Abdurrakhman Alhakim

Abstract


Development of sophisticated information technology in addition to facilitating community activities, also has bad impact to human’s behaviour, one of them is using technology to commit crimes by disseminating incorrect information related to Covid-19 vaccination using mobile phones via Short Message Service. This is stated to have been experienced by many people in Indonesia, so that is why the problem must be immediately addressed legally for the security of people's personal data. This research aims to know about criminal liability for perpetrators of fraudulent Covid-19 vaccination via SMS in Indonesia and legal protection to victims of the criminal act of fraudulent Covid-19 vaccination via SMS in Indonesia. The problems in this research is examined using normative research methods that analyzed qualitatively descriptively using secondary data from primary, secondary, and tertiary legal materials. Result of this research is indicate that the legal rules regarding fraudulent acts of disseminating information through telecommunication media are applied in Indonesia, so it is necessary to update stricter legal rules for perpetrators of fraudulent acts of spreading hoax information via SMS, so victims who experienced that problem will get proper legal protection.


Keywords


Accountability, Fraud, Vaccination, Covid-19, SMS

Full Text:

PDF

References


Buku

Efritadewi, Ayu. Modul Hukum Pidana, Tanjungpinang : UMRAH Press, 2020

Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M., Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Depok : Prenada Media, 2018.

Jurnal

Alhakim, Abdurrakhman, dan Eko Soponyono. "Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1 No. 3, (2019): 322-336.

Budiastanti, Dhaniar Eka. "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Melalui Internet." Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 8 No. 1, (2017): 22-32.

Dewi, Ni Komang Ratih Kumala. "Tindak Pidana Penipuan Dengan Menggunakan Sarana Telekomunikasi (Handphone)." Jurnal Advokasi, Vol. 7 No. 2, (2017): 245-256.

Fadlian, Aryo. "Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis." Jurnal Hukum Positum, Vol. 5 No. 2, (2020): 10-19.

Mamoto, Lavinia. "Peranan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Penipuan Lewat SMS Serta Penegakan Hukumnya." Lex Crimen, Vol. 5 No. 7, (2016): 157-163.

Purnama, Thiara Dewi, dan Abdurrakhman Alhakim. "Pentingnya Uu Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Privasi Di Indonesia." Jurnal Komunitas Yustisia, Vol. 4 No. 3, (2021): 1056-1064.

Puspitasari, Ikka. "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Hukum Positif Di Indonesia." Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), Vol. 8 No. 1, (2018): 1-14.

Putra, Arief Munandar, dan Dahlan Ali. "Tindak Pidana Penipuan Undian Berhadiah." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Vol. 2 No. 3, (2018): 617-625.

Putra, Kadek Yogi Pratama, A. Agung Sagung Laksmi Dewi, dan Luh Putu Suryani. "Perlindungan Hukum Korban Penipuan Undian Berhadiah Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 2 No. 3, (2021): 673-677.

Putri, Hanuring Ayu Ardhani, dan Itok Dwi Kurniawan. "Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Menggunakan Media Handphone (Sms)." Jurnal Pendidikan Politik, Hukum Dan Kewarganegaraan, Vol. 11 No. 2, (2021): 33-39.

Rahmad, Noor. "Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online." Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 3 No. 2, (2019): 103-117.

Rahmanto, Tony Yuri, J. H. R. S. Kav, dan J. S. Kuningan. "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik." Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 19 No. 1, (2019): 31-35.

Ratnasari, Putri. "Mekanisme Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Eletronik." Lex Administratum, Vol. 3 No. 1, (2015): 134-144.

Rumlus, Muhamad Hasab, dan Hanif Hartadi. "Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi dalam Media Elektronik." Jurnal HAM, Vol. 11 No. 2, (2020): 285-299.

Situmeang, Sahat Maruli Tua. "Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber." SASI, Vol. 27 No. 1, (2021): 38-52.

Tan, David. "Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum." NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol. 8 No. 8, (2021): 2463-2478.

Tamboto, Kevin Julio. "Pengaturan Dan Praktik Penerapan Pasal 378 Kuhp Tentang Penipuan (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 519 K/Pid/2017)." Lex Et Societatis, Vol. 6 No. 7, (2018): 66-73.

Telaumbanua, Dalinama. "Urgensi Pembentukan Aturan Terkait Pencegahan Covid-19 Di Indonesia." QALAMUNA: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Agama, Vol. 12 No. 1, (2020): 59-70.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635).

Skripsi

Maulida, Annindita.“Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Iklan/Promosi Melalui Short Message Service (SMS)”, Skripsi Program Sarjana Ilmu Hukum. Tarakan : Universitas Borneo 2018.

Internet

Bestari, Novina Putri. (2021). Dapat Pesan Vaksin Covid Ini? Jangan Dibalas atau Dirampok! https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210405134956-37-235316/dapat-pesan-vaksin-covid-ini-jangan-dibalas-atau-dirampok , diakses pada 19 Februari 2022.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2021). [HOAKS] Pesan Singkat Mengatasnamakan Tim Vaksinasi, https://www.kominfo.go.id/content/detail/33679/hoaks-pesan-singkat-mengatasnamakan-tim-vaksinasi/0/laporan_isu_hoaks , diakses pada 15 Februari 2022.

Kompas. (2021). Waspada Penipuan Vaksin Covid-19: Modus Minta Bayaran sampai Pura-pura Jadi Nakes. https://www.kompas.com/global/read/2021/02/22/134323570/waspada-penipuan-vaksin-covid-19-modus-minta-bayaran-sampai-pura-pura?page=all , diakses pada 18 Februari 2022.

Nafian, Muhammad Ilman. (2021). Waspada Data Pribadi Dicuri Penipu Bermodus Tim Vaksinasi!, https://news.detik.com/berita/d-5521425/waspada-data-pribadi-dicuri-penipu-bermodus-tim-vaksinasi , diakses pada 16 Februari 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v6i2.930

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University
Adress: Fakultas Hukum, Jl.Slamet Ryadi, Broni-Jambi, Kec.Telanaipura, Kodepos: 36122, email: wajahhukum.unbari@gmail.com


Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.