Asas Dominus Litis Bagi Kejaksaan dalam Penuntutan Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang

Budi Mulya, Ulya Kencana, Cholidi Cholidi, M. Zuhdi

Abstract


The Criminal Procedure Code is a generally accepted procedural law for criminal acts in Indonesia. It is regulated that those who have the right to carry out prosecutions are the Public Prosecutor or the Prosecutor. There is an element of legal uncertainty regarding his authority in prosecuting corruption crimes, for example. The separation of the authority of the Corruption Eradication Commission from the Prosecutor's Office, specifically as a claimant. In fact, the prosecution is on behalf of the Public Prosecutor or the Prosecutor. With the dominus-litis principle, expressly states that there is no other institution other than the Prosecutor as the Public Prosecutor who has the absolute right to sue. This study examines the principle of dominus litis for the prosecutor in the prosecution of criminal acts based on the law. The research method, the type of normative research with a descriptive approach. It was concluded that it was necessary to clarify the position of the Indonesian Prosecutor's Office as an executive agency. According to the rules, the Prosecutor's Office should be under the same roof as the judiciary. or the sake of the presence of legitimacy for the Prosecutor's Office itself. So that there is no uncertainty of authority for the Public Prosecutor in prosecuting criminal cases. Oleh karena itu perlu dibuat peraturan baru terkait dengan Kejaksaan RI untuk menuntut kasus tindak pidana berdasarkan asas dominus litis. Where the Prosecutor's Office is the owner of the dominus litis authority in terms of prosecution.

Keywords


Dominus Litis. Prosecutor, Public Prosecutor, Crime.

Full Text:

PDF

References


Buku

Aji, Indriyanto, dan Seno. KUHAP dan Prospektif. Jakarta: Di-adit Media, 2011.

Amir, Ari, dan Yusuf. Strategi Berbisnis: Telaah Jasa Advokat. Yogyaa: Navila Idea, 2008.

Bertens, K. Etika. Jakarta: Gramedia, 2005.

Gunawan, Ilham. Peranan Kejaksaan untuk Menegakan Hukum dan Stabilitasi Perpolitikan. Jakarta: Sinar Grafika, 1999.

Hamzah, dan Andi. Pengantar Hukum Beracara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.

Kaligis, O.C. Antologi pada Ilmu Hukum. Jilid ke-6. Bandung: Alumni, 2011.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian pada Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.

_______, Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2016.

Mulyadi, dan Lilik. Hukum Beracara Pidana Secara Normatif: Kajian Teoritis, Praktis dan Masalahnya. Bandung: Alumni, 2007.

Muhammad, Rusli. Hukum Beracara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

Mulyana, Asep N., dkk. Mandat Konstitusional. Jakarta: Grafindo-Persada, 2020.

Noor, Juliansyah. Metodologi pada Penelitian Skripsi, Tesis, Disertasi dan Karya Ilmiah. Jakarta: Prenadamedia, 2014.

Nawawi, A., Barda. Rampai atas Kebijakan terhadap Hukum Pemidanaan. Bandung: CitraAditya, 2002.

Sudarto. Hukum Pemidanaan berdasarkan Perkembangan Masyarakatnya: Telaah atas Pembaharuannya. Bandung: PT. Sinar-Baru, 1983.

Sukanto, Surjono, & Mahmudji Sri. Penelitian Bersifat Norma. Jakarta: Rajawali, 1985.

Sukanto, Surjuno. Kata Pengantar pada Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 1986.

Surachman, R.M., & Andi Hamzah. Kajian Kejaksaan di Negara Dunis: Studi Peran dan Dudukan. Jakarta: Grafika, 1994.

Sasongko, Hari. Tehnik Membuat Tuntutan dan Surat Dakwaan. Surabaya: Dharma- Surya Berlian, 1996.

Soetomo, A,. Hukum Beracara Pidana di Indonesia: Studi Praktek. Jakarta: Pustaka- Kartini, 1990.

Tresna, R,. Sistem Pengadilan Indonesia: Kajian dari Abad ke-Abad. Jakarta: PT.Pradinya-Paramita, 1967.

Prakoso, Djoko. Surat Pendakwaan, Penuntutan, dan Eksaminasi Berperkara pada Proses Pemidanaan. Yogyakarta: CV.Liberty, 1988.

Widhayanti, dan Erni. Hak-Hak Terdakwa dalam KUH-Acara Pidana. Yogyakarta: Liberty, 1996.

Yahya, Harahap, M. Bahasan, Masalah Serta Terapan KUH-Acara Pidana. Edisi ke-2. Seri Sidik, dan Tuntutan. Jakarta: Sinar, 2000.

_____, Kajian berdasarkan Bahasan, Masalah serta Terapan KUH-Acara Pidana (Seri Sidikan serta Tuntutan). Jakarta: Sinar-Grafika, 2005.

Jurnal

Ardila Fiza, “Independensi Kejaksaan sebagai Pelaksana Kekuasaan Penuntutan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal: Konstitusi, Vol ke-3I, Nomor 2, (November, 2010).

Jainah, Zainab, “Pengaturan Interaksi Proses Penyidikan dan Penuntutan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Jurnal: Keadilan Progress, Volome 9, Nomor 1, (Maret 2018).

Montol, Marcelino Eric, Eugenius N. Paransi, Mien Soputan, “Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Sistem Pemerintahan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004”, Lex Administratum, Vol X, No. 1, (Jan-Mar 2022): 120.

Riyanto, Tiar, & Adi, “Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia”, Jurnal: LEX-Renaissan, Vol ke-6, Nomor 3, (Juli, 2021).

Septiandini, Mitha, “Ketentuan Tentang Pembatalan Perkawinan Oleh Jaksa Terhadap Hak Waris Anak Dalam Hukum Perkawinan”, Jurnal: Kertha-Semaya, Vol. 4, Nomor 02, (2016).

Trianggara, Rangga, P, “Wewenang Tuntutan KPK & Lembaga Kejaksaan: Penanganan Tindak-Pidana Korupsi, Jurnal: Lex Crimen, Vol.ke-2, Nomor 1, (Januari, 2013).

Perbawa, Gede Putera, “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Eksistensi Asas Dominus Litis Dalam Perspektif Profesionalisme dan Proporsionalisme Jaksa Penuntut Umum”, Jurnal Arena Hukum, Vol 7. No.3, (Desember 2014).

Pranoto, Edi, “Asas Keaktifan Hakim (Litis Domini) Dalam Pemeriksaan Sengketa Tata Usaha Negara”, Jurnal Spektrum Hukum, Vol 16, No. 2. (2019): 93.

Weda, Ni Komang Dewi Novita Indriyani, I Made Arjaya, & I Putu Gede Seputra, “Penerapan Asas Hakim Akrif (Dominus Litis) Dalam Persidangan si Pengadilan Tata Usaha Negara (Studi Kasus Putusan No.1/G/2017/PTUN.DPS)”, Jurnal Preferensi Hukum Vol 2, No.1, (2021): 28.

Skripsi

Perbawa, Gede Putra, dkk. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Asas Dominus Litis Dalam Perspektif Profesionalisme Jaksa Penutut Umum”, Skripsi. Fakultas Hukum. Malang: Universitas Brawijaya, Tanpa Tahun, Tidak dipublikasikan.

Makalah

Effendy, Marwan. Deskresi Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Malang: Universitas Brawijaya Malang, 11 Juni 2012.

Internet

Jaksa Agung ST. Burhanuddin “Kejaksaan Hentikan 222 Perkara lewat Keadilan Restoratif”,https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt601056e7ece43/kejaksaan-hentikan-222- perkara-lewat-keadilan.

Peraturan

UUD RI 1945.

.UU No.8/1981: KUHAP.

UU No.16/2004: Kejaksaan RI.

UU No.30/2002: Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU No.19/2002: Perubahan Kedua atas UU No.30/2002: Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penjelasan Umum PP No. 27/1983: Pelaksanaan KUHAP.

Peraturan Jaksa Agung RI No.PER-069/A/JA/07/2007: Ketentuan Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan RI.

Peraturan Jaksa Agung RI No.PER-36/A/JA/09/2011:SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Peraturan Jaksa Agung No:15/2020:Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v6i2.950

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University
Adress: Fakultas Hukum, Jl.Slamet Ryadi, Broni-Jambi, Kec.Telanaipura, Kodepos: 36122, email: wajahhukum.unbari@gmail.com


Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.