Kewenangan Jaksa dalam Melakukan Perampasan Aset Terdakwa Korupsi
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aziz, Hakim Abdul, “Kajian Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia”, Yogya: Pustaka, 2011.
Djaja, Ermansjah, “Kajian Yuridis UU. RI No.31 Tahun 1999 junc. UU. RI No.20 Tahun 2001 versi UU. RI No.30 Tahun 2002 junc. UU. RI No.46 Tahun 2009, Pemberantasan Korupsi Bersama KPK”, Ed.ke-2, Balik Papan: 2008.
Effendy, Marwan, “Posisi dan Fungsi Kejaksaan Hukum”, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2007.
Hamzah, A, “Pengaturan Hukum Beracara Pidana di Indonesia”, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1990.
Hartanty, Evi, “Kajian Tindak-Pidana Korupsi”, Jakarta, Grafika, 2005.
Huda, Nikmatul, “Konsep Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial Review”, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia Press, 2015.
Kholis, Laila Efi, “Pembayaran Uang Ganti pada Perkara Korupsi”, Jakarta, Publishing Publishing, 2020.
Makawimbang, Hernold Ferry, “Pemahaman dan Upaya Menghindari Perbuatan Merugikan Uang-Negara pada Kasus Tipikor dan Pencucian Uang”, Yogya: Media Thafa, 2016.
Manan, Bagir, “Lembaga Kepresidenan”, Yogyakarta: Gema Media, 1999
Marpaung, L, “Tindak-Pidana Korupsi dalam Pemberantasan dan Pencegahannya”, Jakarta, Jambatan, 2017.
Marzuki, Peter Mahmud, “Penelitian dalam Hukum”, Ed.Revisi, Jakarta: Kencana, 2016.
-------, “Penelitian Hukum”, Jakarta, Kencana Prenada, 2018.
Mulyadi, L, “Tindak Pidana Korupsi: Suatu Tinjauan Khusus Penyidikan, Penuntutan, Peradilan dan Upaya Hukum dalam UU.Nomor 31/1999”, Bandung, Aditya Bakti, 2010.
Muntoha, “Negara Hukum Indonesia Pasca Amandemen UUD-1945”, Yogyakarta: Kaukaba, 2013.
As-Shiddiqie, Jimly, “Pokok Pemikiran Hukum Ketatanegaraan di Indonesia”, Jakarta: Bhuna Imu, 2017.
Sunny, Ismail, “Pergeseran dalam Kekuasaan Eksekutif”, Jakarta, Aksara, 1916.
Susiady, “Metode dalam Penelitian”, Bandar Lampung, LP2M. IAIN Raden Intan, 2016.
Sutiyoso, B, “Reformasi dalam Keadilan dan Penegakan Hukum Indonesia”, Yogya: Universitas Islam Indonesia Press, 2009.
-------, “Metode Penemuan Hukum”, Yogyakarta: UII Pres, 2012.
Triwulan, Tutik Titik , “Kontruksi dalam Hukum Ketatanegaraan di Indonesia Pasca Amandemen UUD-1945”, Jakarta, Media Prenada, 2010.
Wiyono, “Bahasan UU. Pemberantasan Tipikor”, Cet. ke-1, Jakarta, Grafika, 2005.
Jurnal
Insa, Muhammad, (Agustus 2013), “Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Jaksa Keperdataaan dan Tata Usaha-Negara”, Jurnal Kanun: Ilmu Hukum, No.60, Th. 15.
Supartho, (Oktober 2016), “Pemisahan Kekuasaan, Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman yang Independen dalam Hukum Islam”, Selat, I.
Makalah
Kejaksaan Agung. “Peringatan Hari Anti Korupsi Dunia Tahun 2014”, (2014).
Hamzah, Andi, “Kelemahan Penyidikan dalam Tipikor”, Jakarta: Makalah Seminar, 28 September 2004.
Internet
Munthe, Abdul Karim, “Korupsi Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam”, httpp://abdul-karim-munthe.blog.spot.com, akses, 3 Desember 2021, 13.56.
Peraturan
KUH-Beracara Pidana.
Undang Undang.No.16/2004 tentang Kejaksaan.
Undang Undang.No.20/tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31/1999 tentang Tipikor.
UU. 28/ 1999 tentang Penyelenggara Pemerintahan Bersih Bebas KKN.
UU. No. 30/ 2002 tentang Tipikor.
UU. No. 1/2004 Perbendaharaan Negara.
PP.No. 71/2002 Mencegah dan Memberantas Tipikor.
Peraturan AD. No. Prt./ Peperpu/ 013/ 1958 Usut, Tuntutan, dan Pemeriksa Korupsi, Kepemilikan Harta.
Fatwa MA. RI No. 37/T4/88/66/Pid, 12 Januari 1988.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v7i2.954
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


