Analisis Hak Korban Korban Kekerasan Seksual dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam
Abstract
The consideration and protection of the interests of victims of sexual abuse, whether through the legal process or through specific social care facilities, must be taken into account in criminal law policies and social policies, both state power institutions and existing social institutions. Based on the goals and obligations of the state to achieve an equitable distribution of justice for the sake of everyone, the rights of sexual assault victims to be protected are a crucial part of human rights in the domain of social security. three tiers: local, regional, and global. The way that Indonesian criminal law protects sexual assault victims legally in order to stop victimization. The form of giving victims of sexual assault legal protection is general legal protection, Ini termasuk membuat restitusi dan memberikan imbalan. menawarkan konseling sebagai akibat munculnya efek psikologis yang merugikan dari kejahatan, memperoleh dukungan hukum, dan mengamankan layanan bantuan medis bagi korban yang menderita secara fisik akibat kejahatan. Salah satu bentuk dukungan bagi korban kejahatan adalah bantuan hukum. Hukum Islam mengklasifikasikan pemerkosaan sebagai perzinahan dengan paksaan (al-wath'u nil-kikrah), dan mereka yang melakukannya berisiko menghadapi hukuman berat (had). The crime of decency or adultery serves as the act's foundation.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdul Qadir Audah, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam IV, Bogor : PT. Kharisma Ilmu, 2008
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual, Advokasi atas Hak Asasi Perempuan, Bandung : PT Radifa Aditama, 2011
Andika Wijaya dan Wida Peace Ananta, Darurat Kejahatan Seksual, Jakarta : Sinar Grafika, 2016
Arief Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta : Presindo, 1989
Chaerudin Dan Syarif Fadillah, Korban Kejahatan Dalam Perspektif Viktimologi Dan Hukum pidana Islam, Jakarta : Grhadhika Press, 2007
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1996
E. Kusmiran, Kesehatan Reproduksi Remaja Dan Wanita, Jakarta : Salemba Medika, 2011
Laudita soraya Husin, Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dalam Perspektif Al-Quran Dan Hadis, 2020
Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya, Jakarta : Sinar Grafika, 2020
Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Viktimologis, Jakarta : Sinar Garfika, 2010
Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyd, Bidayah al Mujtahid Wa Nihayah al Muqtasid, Juz. 2, Beirut-Libanon : Dar Ibnu Ashshashah, 2005
Muhammad Tholchah Hasan, Islam Dalam Perspektif Sosial Budaya, Malang : Galasa Nusantara, 2019
Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah), Bandung : Pustaka Setia, 2000
Reni Marlinawati, Legislator Indonesia Darurat Kejahatan Seksual, Jakarta : Sinar Grafika, 2016
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid, Kairo : Dar al Fath, 2019
Wahbah al Zuhaili, Fiqh Imam Syafi’i, Jld 3, terjemahan. M. Afifi & Abdul Hafiz, Jakarta : Al Mahira, 2012
Zainudin Ali, Hukum Islam, Jakarta : Sinar Grafika, 2006
Jurnal
Barda Nawawi Arief, Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidana, Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, Vol. I/No.I/1998
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v6i2.1093
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


