Prinsip Kerahasiaan dan Prinsip Kehati-Hatian dalam Perlindungan Data Nasabah Bank Syariah
Abstract
Islamic banks conduct their business activities in accordance with the provisions of the Sharia Banking Law, adhering to the principles of confidentiality and prudence, which are fundamental to gaining customer trust. The business activities of Islamic banks involve the collection of funds (funding) and financing (lending) based on customer trust. In addition to trusting the bank with their funds, customers also trust the bank with their sensitive personal data, which must be protected as bank confidentiality according to Article 41 of the Sharia Banking Law. This study employs a normative juridical method to examine the principles of confidentiality and prudence in the business activities of Islamic banks in protecting personal data. The study utilizes primary and secondary legal materials, reviewing literature from previous research and conducting interviews. The research findings indicate that a data breach caused by a ransomware attack experienced by BSI threatens the bank's reputation. BSI must implement data protection measures to restore customer trust through confidentiality agreements. BSI also standardizes all banking systems used. Customers affected by data breaches can file complaints with BSI and the Financial Services Authority (OJK) as the supervisory body, and the bank must protect customers as stipulated by the regulations.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Putera, A. P, Hukum Perbankan: Analisis Mengenai Prinsip, Produk, Risiko Dan Manajemen Risiko Dalam Perbankan. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.
Dewi, G, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan Dan Perasuransian Syariah Di Indonesia, Jakarta: Kencana. 2020.
Usman, Rachmadi, Aspek Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2012.
Sari, Nilam, Kontrak (Akad) dan Implementasinya pada Perbankan Syariah di Indonesia, Aceh: Yayasan PeNA Banda Aceh, 2015.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Dirubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 98)
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 2/ 19 /Pbi/2000 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 152)
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.07/2014 Tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen
Jurnal
Azmi, U., dkk, “Perlindungan Hukum Nasabah Bank Apabila Terjadi Penyimpangan Penatausahaan Rekening Yang Dilakukan Pihak Terafiliasi Dalam Perbankan”, Diponegoro Law Journal, Vol. 8. No. 1, (2019): 742.
Sukarni, Eri Eka, dkk, “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Bank Dalam Pencairan Dana Nasabah Dihubungkan Dengan Undang-Undang Tentang Perbankan”, Yustitia, Vol. 7, No. 1, (2021): 100.
Sinaga, Guna Gerhat, dkk, “Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perbankan Sebagai Upaya Perlindungan Data Pribadi Nasabah Bank (Studi Kasus Kebocoran Data Nasabah Bank Syariah Indonesia)”, Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol 7, No 3, (2023): 8374-28383.
Sjofjan, L, “Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking Principle) Dalam Pembiayaan Syariah Sebagai Upaya Menjaga Tingkat Kesehatan Bank Syariah”, PALAR (Pakuan Law review), Vol. 1, No. 2, (2015) : 3.
Masni, H, “Analisis Penerapa Shariah Compliance Dalam Produk Bank Syariah”, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 3. No. 2, (2019): 122.
Marcelliana, Vanesha, dkk, Penerapan Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah PT. Bank Syariah Indonesia Dalam Kasus Kebocoran Data Nasabah, Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Vol. 1, No. 2, (2023): 181.
Monica, Amanda Savira, dkk, Implementasi Prinsip Keterbukaan Informasi Publik Terkait Pembukaan Rahasia Bank Dalam Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, ACTA DIURNAL : Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 3, No. 1, (2019): 44.
Mooduto, I, “Penyelesaian Atas Pelanggaran Rahasia Bank”, Lex Et Societatis, Vol. 1, No 3, (2013): 176.
Fadzlurrahman, dkk, “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian terhadap Kepatuhan Syariah oleh Penyelenggara Teknologi Finansial”, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 4, No. 2, (2020): 183.
Faridi, Muhammad Khairul, “Kejahatan Siber Dalam Bidang Perbankan.” Cyber Security dan Forensik Digital, Vol. 1, No. 2 (2019), 59.
Irawan, Heri, dkk, “Peran bank syariah Indonesia dalam pembangunan ekonomi nasional”, Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi Dan Bisnis Islam, Vol. 3, No. 2, (2021): 149.
Rani, Marnia, “Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kerahasiaan Dan Keamanan Data Pribadi Nasabah Bank”, Jurnal Selat, Vol. 2, No.1, (2014): 168-181.
Irma Nurrizki, dkk, “Pertanggung jawaban Pihak Bank terhadap Kebocoran Data Diri Nasabah”. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, Vol. 3, No. 2, (2023) : 212.
Yasin, Akhmad, “Keterkaitan Kerahasiaan Bank dan Pajak: Antara Kepentingan Negara dan Pribadi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 16, No 2, (2019): 214.
Makalah
Alanshari, F., & Marlius, D. Prosedur Pemberian Kredit Kpr Pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pembantu Bukittinggi, 2018.
Skripsi
Masni, “Penerapan Sharia Compliance dalam produk Bank Syariah Mandiri di Polewali Mandar”, Skripsi Syariah Dan Ekonomi Islan, Program Studi Perbankan Syariah, (Parepare: UIN Parepare, 2018), Dipublikasikan.
Website
https://www.hukumonline.com/klinik/a/bentuk-bentuk-perlindungan-nasabah-bank-syariah-lt50bf40adc8622.
https://ojk.go.id/id/tentang-ojk/pages/tugas-dan-fungsi.aspx.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v8i2.1542
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


