Pembuatan Akta Wasiat oleh Warga Negara Asing di Indonesia Atas Tanah Hak Milik (Studi Putusan MA Nomor 486_K/Pdt/2020)

Regina Triana Kamila, Milly Karmila Sareal

Abstract


A testamentary grant is a will contains grant of certain items through testament usually made in a form of notarial deed and takes effect after the testator pass away. Many foreign citizens currently carry out legal acts of making testamentary deed in Indonesia and causes conflict to court disputes as in the Supreme Court Decision Number 486_K/Pdt/2020 which concerns a testamentary grant deed made by a foreign citizen on a land which is owned under the name of an Indonesian citizen through Nominee Agreement. The Panel of Judges at all levels have different considerations regarding the validity of the deed. This research aims to determine foreign citizens’ authority in making testamentary deed in Indonesia and the deed’s validity as in the decision being studied. This doctrinal research uses secondary data in the form of legal materials related to Inheritance Law and National Agrarian Law. The research shows that foreign citizens are authorized to make testamentary deeds in Indonesia based on Article 945 of the Civil Code while still complying to Indonesian law. However, a testamentary grant deed made by foreign citizens on land owned by an Indonesian citizen through Nominee Agreement is null and void and the deed is invalid due to the violation of National Agrarian Law and the Civil Code.


Keywords


Deed, Grant, Will, Foreign, Land

Full Text:

PDF

References


Buku

Adjie, Habib. Kompilasi Persoalan Hukum dalam Praktek Notaris dan PPAT (Kapita Selekta Notaris dan PPAT). Surabaya: Indonesia Notary Community (INC), 2016.

Alwesius. Mewaris berdasarkan Wasiat, Pembuatan, Pelaporan dan Pelaksanaan Wasiat dalam Praktik. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022.

Asyhadie, Zaeni, et al. Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Kewarisan di Indonesia. Depok: Raja Grafindo Persada, 2021.

Basuki, Zulfa Djoko, et al. Hukum Perdata Internasional. Jakarta: Penerbit Universitas Terbuka, 2014.

Engelbrecht, E.M.L. dan Willem Anthonie Engelbrecht, Kitab-Kitab Undang-Undang, Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan serta Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia: De Wetboeken, Wetten en Verordeningen Benevens De Voorlopige Grondwet van de Republiek Indonesië, Leiden: Sijthoff, 1956.

Kolopaking, Anita Dewi Anggraeni. Penyelundupan Sah Kepemilikan Hak Milik Tanah di Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni, 2021.

Lubis, Suhrawardi K. dan Komis Simanjuntak. Hukum Waris Islam, (Lengkap dan Praktis). Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada, 2010.

Muhdar, Muhammad. Penelitian Doctrinal dan Non-Doctrinal: Pendekatan Aplikatif dalam Penelitian Hukum. Samarinda: Mulawarman University Press, 2019.

Munir, Zainal Arifin Haji. Kewarisan & Problematikanya di Indonesia. Tangerang Selatan: Lembaga Kajian Dialektika Anggota IKAPI, 2023.

Purwadi, Ari. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Surabaya: PPHP FH Universitas Wijaya Kusuma, 2016.

Ria, Wati Rahmi. Waris Berdasarkan Berbagai Sistem Hukum di Indonesia. Bandarlampung: Pusaka Media, 2020).

Selenggang, Chairunnisa Said. Notaris Sebagai Pejabat Umum. Depok: PT Rajawali Buana Pusaka, 2023.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Soemitio, Romy Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.

Soerjopratiknjo, Hartono. Hukum Waris Testamenter. Yogyakarta: Seksi Notariat Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 1983.

Tobing, Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga, 2004.

Yulia. Hukum Perdata Internasional. Pare-Pare: Unimal Press, 2016.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Elektronik. Permenkumham

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Tesis

Tresyani, Endah. “Kedudukan Hukum Surat Wasiat Dibawah Tangan yang Dibuat oleh Warga Negara Belanda di Indonesia dan Kaitannya dengan Tugas dan Tanggung Jawab Notaris terhadap Surat Wasiat (Studi Kasus Putusan Pengadilan Neger Bogor Nomor 32/PDT/G//2016/PN.BGR).” Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2017.

Jurnal

Ada, Rosyani dan Akhmad Safik. “Analisis Yuridis Kepemilikan Hak Atas Tanah Melalui Perjanjian Nominee Oleh Warga Negara Asing di Indonesia (Studi Putusan Perkara Nomor: 2959 K/Pdt/2022)”, UNES Law Review, Vol. 6, No. 2, (Desember 2013) : 7626.

Astiti, Ni Nyoman Adi. “Pembuatan Akta Testament terhadap Harta Warisan oleh Notaris”, Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, Vol. 7, No. 2, (September 2022) : 136.

Fauzi, Mohammad Yasir. “Legalisasi Hukum Kewarisan di Indonesia”, Jurnal Pengembangan Masyakarat Islam, Vol. 9, No. 2, (Agustus 2016) : 1.

Januar, Inri et al. “Perubahan Kualitas Akta Notaris Menjadi Akta Dibawah Tangan atau Menjadi Batal Demi Hukum Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris”, Honeste Vivere, Vol. 34, No. 1, (2024) : 85.

Memi, Cut. “Pilihan hukum dalam penyelesaian sengketa bisnis internasional”, Era Hukum, Vol. 1, No. 2, (1994) : 104

Paskadwi, Bunga Mentari. “Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Terkait Pengenalan Penghadap Serta Akibat Hukum Atas Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 366/PID.B/2021/PN.JKT.SEL)”, Indonesian Notary, Vol. 4, No. 1, (2022) : 568.

Putri, Riska Natagina dan Meliyana Yustikarini. “Tanggung Jawab Notaris terhadap Pelaksana Wasiat yang Tidak Cakap untuk Melaksanakan Wasiat”, UNES Law Review, Vol. 6, No. 2, (Desember 2023) : 6211.

Rahman, Fikri Ariesta. “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap”, Lex Renaissance, Vol. 3, No. 2, (Juli 2018) : 425.

Sari, I Gusti Ayu Putu Oka Cahyaning Mustika et al. “Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Hibah Wasiat Oleh Pelaksana Wasiat”, Acta Comitas, Vol. 3, No. 1, (April 2018) : 165.

Suliono. “Keabsahan Akta Hibah Wasiat Notaris terhadap Anak Angkat”, International Significance of Notary, Vol. 2, No. 1, (2021) : 9.

Website

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15842/Kepemilikan-Tanah-Bagi-Warga-Negara-Asing-Atas-Tanah-di-Indonesia.html.

https://irmadevita.com/2012/pembuatan-wasiat-oleh-orang-asing/.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-materiil-dan-formil-akta-notaris--apa-saja-lt601406afbaaa9/.

https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-apa-itu-hukum-perdata-internasional-lt6627663ca01b6/?page=2.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v9i1.1717

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University
Adress: Fakultas Hukum, Jl.Slamet Ryadi, Broni-Jambi, Kec.Telanaipura, Kodepos: 36122, email: wajahhukum.unbari@gmail.com


Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.