Penerapan Cyber Notary terhadap Keabsahan Akta Publisitas Untuk Pendaftaran Badan Hukum
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali, Chaidir. Badan Hukum. Bandung: Alumni, 1999.
H. Salim Hs. dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia (Cet.1). Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Komaruddin. Ensiklopedia Manajemen Edisi ke-2. Jakarta: Bina Aksara, 1994.
Makarim, Edmon. Notaris dan Transaksi Elektronik, Kajian Hukum tentang Cybernotary atau Electronic Notary. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2019.
Pandoman, Agus. Teori dan Praktek Akta Perikatan Publisitas dan non Publisitas. Jakarta: Raga Utama Kreasi, 2017.
Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas jo. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan.
Jurnal
Nurmawati, Bernadete, et al. “Keabsahan Akta Notaris Yang Menggunakan cyber notary Dalam Pembuatan Akta Otentik Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris,” Action Research Literate, Vol. 7, No. 9, (2023): 6
Fitcanisa, Jenny Divia and Busyra Azheri. “Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Pada Akta Notaris,” Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi Dan Pendidikan, Vol. 2, No. 5, (April 30, 2023): 1457
Bungdiana, Desy and Arsin Lukman. “Efektivitas Penerapan cyber notary Dengan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Notaris Pada Era Digital”, JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), Vol. 7, No. 1, (2023): 317
Novita, Ivana Aulia. “Legalitas Akta Publisitas Pada Pendaftaran Badan Hukum Melalui cyber notary”, Journal Sains Student Research Vol. 1, No. 2, (2023): 629
Sari, D.A.W., R.A Retno Murni, I Made Udiana. Kewenangan Notaris di Bidang Cyber Notary Berdasarkan Pasal 15 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, Volume 2 Nomor 2, (2017) : 220
Evawati, Juliana. “Asas Publisitas Pada Hak Jaminan atas Resi Gudang”, Yuridika, Vol. 29 No. 2, (Mei-Agustus 2014) : 233-244
Dharmawan, N. K. S. “Keberadaan Pemegang Saham Dalam Rups Dengan Sistem Teleconference Terkait Jaringan Bermasalah Dalam Perspektif Cyber Law”. Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 4, No. 1, (2015):44188
Monetery, Fabela Rahma dan Budi Santoso. “Keabsahan Dan Kekuatan Pembuktian Akta Notaris: Perspektif Cyber Notary Di Indonesia”, Notarius, Vol. 16, No.2 (2023) : 666-684
Faulina, Junita, dkk. “Kedudukan Hukum Akta Notaris yang menerapkan Konsep Cyber Notary di Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia”, Notary Law Journal, Vol 1, Issue 3, (July 2022) : 247-262
Internet
https://vivajusticia.law.ugm.ac.id/2018/11/29/konsep-dasar-cyber-notary-keabsahan-akta-dalam-bentuk-elektronik/
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v10i1.1999
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


