Upaya Pembentukan Pengadilan Khusus Pertanahan Untuk Mengurai Kewenangan Peradilan Umum dalam Mengadili Perkara Sengketa Kepemilikan Tanah
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali, Mohammad Daud. Pengantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Budiardjo, M. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 1987.
Hs., H. Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
Komaruddin. Ensiklopedia Manajemen Edisi ke-2. Jakarta: Bina Aksara, 1994.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2019.
Murad, R. Administrasi Pertanahan: Pelaksanaannya dalam Praktik. Bandung: Mandar Maju, 1997.
Santoso, Urip. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2010.
Subekti. Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2003.
Sumardjono, Maria S.W. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2005.
Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/PR/2001 Tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. TAP MPR No. IX/PR/2001
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 22/K/TUN/1998 jo. 16/K/TUN/2000 jo. 93/K/TUN/1996
Jurnal
Kolompoy, Diana “Sengketa Tanah Akibat Perbuatan Melawan Hukum Ditinjau dari UUPA Nomor 5 Tahun 1960”, Lex Privatum , Volume 7, Nomor 4 (2019) : 32
Nurdin, Maharani. “Akar Konflik Pertanahan Di Indonesia”, Jurnal Hukum Positum, Volume 3, Nomor 2 (2018) : 126
Panjaitan, Budi Sastra. “Pengadilan Landreform Sebagai Wadah Penyelesaian Kasus Pertanahan”. Justitia Jurnal Hukum, Volume 4, Nomor 1 (2020) : 19
Rzqila, Rindu Audrye Salma dan Taupiqqurrahman. “Optimalisasi Reforma Agraria Melalui Pembentukan Pengadilan Khusus Pertanahan”. Jurnal USM Law Review, Volume 7, Nomor 1 (2024) : 84
Salutri, Endah dan Teguh Triesna Dewa, “Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria”, Jurnal Cita Hukum, Volume 2, Nomor 2 (2015) : 303
Sodiki, Achmad. “Menyejahterakan Rakyat Lewat Landreform,” Jurnal 1 Landreform, Volume 1, Nomor 1 (2014) : 30
Tutik, Endah Wiras dan Moh. Saleh, “Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria dalam Menangani Konflik Sengketa Pertanahan”, JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Volume 5, Nomor 1, (2024): 713
Internet
https://www.tempo.co/ekonomi/kementerian-agraria-klaim-selesaikan-2-161-kasus-pertanahan-sepanjang-2024-1188791.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v10i1.2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


