Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Brigita Misrawati Gaib, Wenly R. J. Lolong, Reynold Simandjuntak

Abstract


This study aims to discussone type of crime, namely human trafficking. This study uses a normative juridical research method, using literature analysis and secondary datacovering primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The results of this studyshow that the Human Trafficking Law provides astrong legal basis. It explicitly formulates various elements of the crime ofhuman trafficking along with severe criminal sanctions. Criminal liability is not only given to the main perpetrator butalso to those who participate in the crime. However, one issue that often poses a challenge is the lack of in-depth understandingby law enforcement officials regarding the nature and complexity of the crime ofhuman trafficking. Therefore, continuous training forlaw enforcement officials and technical capacity building for investigators in maximizing the use ofthe articles on the crime of human trafficking are needed.

Keywords


Human Trafficking, Criminal Law

Full Text:

PDF

References


Buku

Juraidi, A. Human Trafficking Dalam Pandangan Islam. Margomulyo : Maghza Pustaka, 2022

Ni Komang Desi Arya Pinatih. Perdagangan Orang di Asia Tenggara Kejadian Penindakan serta Jawaban Regional. Apes : UB Press, 2023

Pujiati. Metode Penelitian Yuridis Normatif Di Bidang Hukum.Yogyakarta : Penerbit Deepublish, 2024

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Jurnal Hukum

Amin, Idi. Penangkalan Perbuatan Kejahatan Perdagangan Orang Dalam Meminimalisir Kesalahan, Harian Kumpulan Hukum, Vol. 8, No. 1, (2023) : 24- 34

Kindangen, Grasella, dkk. Proteksi Hukum kepada Wanita Pekerja Seks Menguntungkan Korban Perdagangan Orang, Harian Constituendum, Vol. 4, No. 1, (2024) : 1

Efritadewi, Ayu, dkk, Kedudukan Warga Dalam Penyelesaian Perbuatan Kejahatan Perdagangan Orang, Harian Aufklarung: Harian Pembelajaran, Sosial serta Humaniora, Vol 3 No. 2, (2023) : 13

Rochmah, Siti dan Frans Simangunsong. Pertanggung Balasan Kejahatan kepada Pelakon Perbuatan Kejahatan Perdagangan Orang, Bureaucracy Journal, Vol. 3, No. 1, (2023) : 231- 243

Nurachman, Evanadya Izza, dkk. Tantangan serta Strategi Penindakan Perbuatan Kejahatan Perdagangan Orang, Harian Kolokium Nasional Hukum serta Pancasila, Vol. 2 No. 9, (2023) : 13

Pratama, M. Ajaran Pahlawan. Kebijaksanaan Hukum Kejahatan Dalam Penaggulangan Perbuatan Kejahatan Perdagangan Orang Bersumber pada Hukum No. 21 Tahun 2007 Mengenai Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Perdagangan Orang, Harian Kenyataan Hukum, Vol 1, No. 2, (2023) : 14

Febriansyah, Adam Rizky dan Chepi Ali Sabda Zakaria, Penguatan Hukum Perdagangan Orang (Human Trafficking) Dihubungkan Dengan Hukum No 21 Tahun 2007 Mengenai Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Perdagangan Orang, Harian Law Studies, Vol. 3, No. 1, (2023) :13

Panjaitan, Ananda Chrisna D. Kesepadanan Hukum No 21 Tahun 2007 Mengenai Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Perdagangan Orang Dengan Aturan Polermo Dalam Proteksi Perdagangan Orang di Indoneisa, Harian Yustitia, Vol. 16, No. 1, (2022) : 1

Sanjaya, Tegar Dwi dan Irhammudin. Perbuatan Kejahatan Perdagangan Orang Dalam Prespektif Hukum Kejahatan Indonesia, J- CEKI: Harian Brilian Objektif, Vol. 4, No. 3, (2025) : 14

Feky Fransiscus Rori, dkk, Perdagangan Orang Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak pIdana Perdagangan Orang dan Pemidanaannya, Lex Administratum, Vol .13, No. 4, (2025) :13-14

Nuryasfa, Aldi dan Lidia Rina, Penerapan Sanksi Pidana Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jurnal PESHUM, Vol. 4, No. 3, (2025) : 13

Website

https://www.komnasham.go.id/kasus-tppo-makin-marak-komnas-ham-fokus-pencegahan-dan-penanganan-berbasis-ham

https://www.komnasham.go.id/indonesia-masuk-zona-perbudakan-dunia-terbesar-komnas-ham-perkuat-upaya-pencegahan-dan-penanganan-tppo




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v10i1.2021

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University
Adress: Fakultas Hukum, Jl.Slamet Ryadi, Broni-Jambi, Kec.Telanaipura, Kodepos: 36122, email: wajahhukum.unbari@gmail.com


Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.