Urgensi Pidana Mati Sebagai Pidana Utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer

Sumpena Hidayat, Mochamad Ali Ridho, Ahmad Jaeni

Abstract


In the Military Criminal Code (KUHPM), the death penalty is still placed as the main punishment, this is regulated in Article 6 letter a point 1, while in the 2023 Criminal Code (KUHP), the death penalty is no longer placed as the main punishment, but rather as a special conditional punishment. Thus, a debate arose regarding the relevance of the death penalty in the Military Criminal Code. In the 2023 Criminal Code, the death penalty is no longer absolute, but can be converted to life imprisonment after a 10-year probationary period. This indicates a shift in the orientation of national criminal law from retributive to rehabilitative. The inconsistency between the KUHPM and the 2023 Criminal Code gave rise to the idea of reviewing the existence of the death penalty as the main punishment in the KUHPM. This study aims to analyze how the concept of the death penalty in the 2023 Criminal Code impacts the military justice system due to the special nature of military criminal law. This study uses normative methods to evaluate the relevance of the death penalty in the Criminal Code (KUHPPM) and the impact of the revised concept of the death penalty in the 2023 Criminal Code on the military criminal justice system. The results show that, despite facing human rights criticism and a more humanistic approach to legal reform, the death penalty in the KUHPM remains highly relevant for safeguarding national defense interests.

Keywords


death penalty, KUHPM, military criminal law

Full Text:

PDF

References


Ahmad, Sufmi Darco. Eksistensi Hukuman Mati Antara Realita dan Desiderata. Bandung : Refika Aditama. 2021

Hafiz, Muhammad. Prinsip Penerapan Terbatas dan Pengurangan Progresif dalam Hukuman Mati dalam buku Hukuman Mati Problem Legalitas dan Kemanusiaan. Malang: In-Trans Institute. 2025

Khairani, Rasyid. Suatu Tinjauan Masalah Pidana Mati dalam Negara Pancasila. Jakarta : Baladika, 2007

P.H. Agustinus. Kapita Selekta Hukum Pidana Militer. Depok : Rajagrafindo. 2019

P.H. Agustinus. Pembaruan Hukum Pidana Militer Sebagai Bagian dari Pembaruan Hukum Pidana Nasional. Jakarta : Sekolah Tinggi Hukum Militer. 2020

Rukmono, Bambang Sugeng. Hakikat Pelaksanaan Hukuman Mati Ditinjau Dari Persfektif Hak Asasi Manusia. Jakarta : Raja Grafindo. 2016

Sahetapy, J.E. Pidana Mati Dalam Negara Pancasila. Jakarta : Citra Aditya Bakti. 2007

Sianturi, S.R. Hukum Penitensia di Indonesia. Jakarta : Alumni Ahaem-Petehaem. 1997

Sianturi. Hukum Pidana Militer di Indonesia. Depok : Rajawali Pers. 2020

Tim Institute for Criminal Justice Reform. Politik Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia dari Masa ke Masa. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform. 2017

Wilson. Warisan Sejarah Bernama Hukuman Mati Dalam Buku Politik Hukuman Mati Di Indonesia. Tangerang Selatan : Marjin Kiri. 2016

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Jurnal

Aisyah, Sitti. “Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Sanksi Pidana Mati Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Collegium Studiosum Journal, Vol. 6, No. 1, (Juni 2023) : 38-45

Gumelar, Ilham dan Gunawan Nachrawi. “Perlindungan Hukum Bagi Anggota Tni Berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Gerakan Separatis Organisasi Papua Merdeka)”. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Vol. 6, No. 2, (Maret 2022) : 4146-4165

Putri, Dita Melati. “Hukuman Pidana Mati dalam KUHP Baru dan Perspektif Abolisionalis serta Retensionis”. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, Vol. 2, No. 4, (November 2024) : 01-13

Rachmawati, Yulia, et.al. “Pengaruh Reformasi Hukum Militer Terhadap Profesionalisme TNI: Tinjauan Dari Perspektif Disiplin Militer”. Innovative: Journal Of Social Science Research, Vol. 4, No. 5, (2024) : 5319-5327

Ramadhan, Azis Akbar. “Analisis Yurisdiksi Kewenangan Pengadilan Militer Mengadili Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan TNI”. Journal Scientific of Mandalika, Vol 6, No 9, (2025) : 3763-3774

Ridha, Ahmad, et.al. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anggota TNI: Studi Kasus Pengadilan Militer Makassar”. Journal of Lex Generalis (JLS), Vol. 3, No. 8, (2022) : 1294-1306

Syahrial, et.al. “Kajian Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan Anggota TNI Dihubungkan dengan Pasal 103 KUHP”. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, Vol. 3, No. 2, (2025) : 105-114

Wongkar, Natania Djesika. “PeLaksanaan Hak Untuk Hidup Berdasarkan Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negarar Rpublik Indonesia tahun 1945”. Jurnal Lex Administratum, Vol.XI, No.3, (Mei 2023) : 1-10

Website

https://law.ui.ac.id/topo-santoso-media-indonesia-menyoal-hukuman-mati/

https://mh.uma.ac.id/pengertian-dan-ruang-lingkup-kebijakan-hukum-pidana

https://pusham.uii.ac.id/wpcontent/uploads/2023/05/PIDANA_MATI_DAN_HAK_ASASI_MANUSIA.pdf




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v10i1.2025

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University
Adress: Fakultas Hukum, Jl.Slamet Ryadi, Broni-Jambi, Kec.Telanaipura, Kodepos: 36122, email: wajahhukum.unbari@gmail.com


Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.