Sanksi Pidana terhadap Kecelakaan yang Menyebabkan Matinya Orang di Perlintasan Sebidang Rel Kereta Api yang tidak Memiliki Palang
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali, Mahrus dan Hanafi Amrani. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan Dan Penerapan. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Sjahdeini, Sutan Remy. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti Pers, 2010.
Zamhari, Abidin. Pengertian Dan Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta API
Jurnal
Hariyono, Widodo. “Standar Operasional Prosedur Bidang K3 Pada Unit Sarana PT. Kereta Api Indonesia,” Jurnal Teknoin Vol. 22, No 7, (2016): 540-550.
Setiawan, Rico Angga dan Anggrita Esthi. “Pertanggungjawaban Perdata Pt. Kereta Api Indonesia (Persero) Terhadap Keselamatan Penumpang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.” Jurnal Magister Ilmu Hukum, Vol. 14, No. 1, (2024): 106-22. https://doi.org/10.55499/dekrit.v14n1.257.
Skripsi
Faissa Siska, “Pertanggungjawaban Pt Kereta Api Indonesia (Persero) Divre Ii Sumatera Barat Terhadap Korban Kecelakaan Kereta Api Executive Summary,” (Padang, Universitas Bung Hatta, Skripsi. 2023.
Website
https://regional.kompas.com/read/2018/10/02/14205161/dua-remaja-ditabrak-kereta-satu-tewas-satu-kritis
https://properti.kompas.com/read/2019/09/09/190000121/perlintasan-sebidang-tanggung-jawab-siapa?page=all
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v10i1.2083
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


