Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta Hak Tanggungan yang dibuat Sebelum Melakukan Pemecahan/Pemisahan Sertipikat Induk
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Hukum. Bandung: CV. Mandar Maju, 2008.
Soerjono, Soekanto. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.
HS. Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2009.
Budiono, Herlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Irwansyah dan Ahsan Yunus. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Edisi Revisi, Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak Tanggungan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
Ridwan, H. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006.
Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit di Indonesia, Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993.
Sunaryo. Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009. Urip Santoso, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana, 2012
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Jurnal
Ahmad Habibie Rachman, “Pemecahan Sertifikat Hak Atas Tanah yang Masih Dibebani Hak Tanggungan,” Jurnal Ilmiah Nusantara (2024): 29.
Argi Putra Finalo, Azmi Feindri, dan Hengki Andora, “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Hak Tanggungan secara Elektronik di Kota Padang,” UINES Journal of Swara Justitia Vol. 7, No. 2 (2023): 533.
Rosmidah, Indriya Fathni, dan Fitria Yuseiva, “Pendaftaran Tanah dalam Rangka Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Kota Jambi,” Zaaken 4, no. 2 (2023): 274.
Seityaningsih dan Anis Mashuidoratuin, “Peranan Notaris dalam Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) terhadap Perjanjian Kredit antara Kreditur dan Debitur dengan Jaminan Hak Tanggungan di Purwokerto,” Jurnal Akta, Vol. 5, No. 1 (2018): 190.
Dewi Tantini Wardaningsih, “Tanggung Jawab PPAT dalam Pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan dengan Jaminan Milik Anak di Bawah Umur”, Officium Notarium Vol. 1, No. 1 (2021): 80.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v10i1.2131
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


