Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) Melalui Teknologi Deepfake AI Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Amrullah, Rinaldy. Hukum Pidana Indonesia, Yogyakarta: Suluh Media, 2021.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2017.
Maskun. Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, 2013.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.
Sitompul, Joshua. Cyberspace, cybercrimes, cyberlaw: tinjauan aspek hukum pidana. Jakarta: Tatanusa, 2012.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Jurnal
Ahya Wiraguna, Sidi, “Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia”, Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, Volume 3, Nomor 3, (2024): 59.
Amelia, Yolanda Friski, Arfan K., dan Hisbul L.A., “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Terhadap Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence Deepfake Menurut Hukum Positif Indonesia”, Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 30, Nomor 1, (2024): 9686.
Aurelita, Mira, dan K.K. Lewoleba., “Perempuan Sebagai Korban Deepfake Pornografi Dalam Perspektif Viktimologi” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Volume 12, Nomor 12, (2024): 3383.
Bintari, Antik, “Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik: Permasalahan Dan Respons Terhadap Kasus”, Jurnal Perempuan, Volume 29, Nomor 1, (2024): 19.
D.I.A, Ni Kadek, “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Deepfake Porn Berdasarkan Hukum Positif”, Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, Volume 2, Nomor 1, (2024): 604.
Faturrahman, M. Faqih dan Enni Soerjati Priowirjanto, “Pengaturan Pertanggungjawaban Pelaku Penyalahgunaan Deepfakes Dalam Teknologi Kecerdasan Buatan Pada Konten Pornografi Berdasarkan Hukum Positif Indonesia”, Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Volume 3, Nomor 11, (2022): 1159.
Isnawan, Fuadi, “Deepfake Pornography: How Criminal Liability Of Perpetrators In The Indonesian Criminal Law Framework”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 13, Nomor 3, (2024): 746.
Kamaruddin, Risno, dan Gamlan Dagani, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Deepfake Pornography”, Jurnal Tana Mana, Volume 6, Nomor 3, (2025): 184.
Mandulangi, M. Fajar, “Pemidanaan Terhadap Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Lex Privatum, Volume 14, Nomor 4, (2024): 56.
Oktallia, Vika, dan I Gede Putra Ariana, “Perlindungan Terhadap Korban Penyalahgunaan Teknik Deepfake Terhadap Data Pribadi”, Jurnal Kertha Desa, Volume 10, Nomor 11, (2022): 1252.
Putra, Komang Bagus Wicaksana, dan Gusti Ayu Arya Prima Dewi, “Urgensi Pengaturan Tindak Pidana Deepfake Pornografi di Indonesia”, Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, Volume 13, Nomor 10, (2024): 532.
Ramadhani, Annisa T., Hijrayanti Sari dan Muttazimah, “Tinjauan Hukum Islan Terhadap Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (Telaah Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022)”, AlQiblah: Jurnal Studi Islam Dan Bahasa Arab, Volume 3, Nomor 4, (2024): 112.
Rompah, Nadya Vanesa, “Kajian Terhadap Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022”, Lex Privatum, (2024): 131.
Senjaya, Immanuel Citra, “Mahasiswa Undip Pembuat Konten Pornografi Dihukum Satu Tahun Penjara”, ANTARA News, diakses 7 Oktober 2026.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v10i2.2219
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


