Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penyalahgunaan Teknologi Deepfake Sebagai Bentuk Kejahatan Digital
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2017.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Rajawali Pers, 2005.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.
Suhariyanto, Budi. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2012.
Widodo. Hukum Pidana di Bidang Teknologi (Cybercrime Law): Telaah Teoritik dan Bedah Kasus. Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang di ubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Jurnal
Al-Alif, Sultan, Supuan, dan Cik Marhayati. “Konstruksi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Siber Berbasis Teknologi Deepfake Di Indonesia”. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 5 (2025): 1165-1175.
Alyani, Aisyah. 2024. “Dampak Penyalahgunaan Deepfake Dalam Memanipulasi Visual: Menguak Potensi Infopocalypse Di Era Post Truth Terhadap Asumsi Masyarakat Pada Media Massa”. Jurnal Kawistara 14 (3): 408.
Faqih, Muhammad, dan E.S. Priowirjanto. 2022. “Pengaturan Pertanggungjawaban Pelaku Penyalahgunaan Deepfakes Dalam Teknologi Kecerdasan Buatan Pada Konten Pornografi Berdasarkan Hukum Positif Indonesia”. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi 3 (11): 1158.
Gresmelian, Asri, dan Wiwik Afifah. 2024. “Criminal Responsibility Of Artificial Intelligence Committing Deepfake Crimes In Indonesia”. Asian Journal Of Social And Humanities 2 (4): 777.
Isnawan, Faudi. 2024. “Deepfake Pornography: How Criminal Liability Of Perpetrators In The Indonesia Criminal Law Framework”. Jurnal Magister Hukum Udayana 13 (3): 7246.
Lukman Ibrahim, Aji. 2024. “Kriminalisasi Deepfake Di Indonesia Sebagai Bentuk Perlindungan Negara”. Jurnal USM Law Review 7 (2): 604.
Marbun, Rocky, dan Maisha Ariani. 2022. “Melacak Mens Rea Dalam Penyebaran Berita Bohong Melalui Whatsapp Group: Mengenal Sekilat Psikolinguitik Dalam Hukum Pidana”. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi 3 (2): 72.
Martina Putri, Ni Putu, M.S. Hartono, dan I Dewa Gede H.Y. “Analisis Reformulasi Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Teknologi Deepfake Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berbasis Artificial Intelligence”. Jurnal Pacta Sunt Servanda 5, no. 2 (2024): 123.
Muhammad Hapid, Fasa Ija S., dan M. Yayan. “Penerapan Asas Green Straf Zonder Schuld Dalam Penindakan Terhadap Kejahatan Penyalahgunaan Teknologi Deepfake”. Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1156.
Noerman, Chiquita Thefirstly. “Kriminalisasi Deepfake Di Indonesia Sebagai Bentuk Perlindungan Negara”. Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (2024): 610.
Putra, Rio Irandha. “Deepfake Sebagai Sarana Pemerasan Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia”. Risalah Hukum 22, no. 1 (2026): 26.
Sandoval, Maria-Paz. 2024. “Threat Of Deepfake To The Criminal Justice System: A Systematic Review”. Crime Science 13 (41): 20.
Syafiq, Muhammad. “Artificial Intelligence-Based Deepfake Crimes: A Conception Of Culpability Principle As A Criminal Liability Reform”. Reformasi Hukum 29, no. 2 (2025): 55-65.
U.S, Sarah Amanda, dan Diana Lukitasari. “Konten Gambar Dan Video Pornografi Deepfake Sebagai Suatu Bentuk Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik”. Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan 13, no. 2 (2024): 165-175.
Wiraguna, Sidi [Ahya Wiraguna]. 2024. “Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia”. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum 3 (3): 59.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v10i2.2220
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


