Pembatasan Penguasaan dan Pemanfaatan Hak Atas Tanah Berdasarkan Asas Keadilan Sosial di Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Darmodiharjo, Darji, dkk. Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria: Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Penerbit Djambatan, 2008.
_____________. Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2008.
Hutagalung, Arie S. Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, 2005.
Ibrahim, Johnny. Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2004.
Manan, Bagir. Dikutip dalam Elli Ruslina. Dasar Perekonomian Negara Sebagaimana Dalam Pasal 33 UUD 1945. Yogyakarta: Total Media, 2013.
Nurlinda, Ida. "Penerapan Prinsip-Prinsip Pembaruan Agraria Menurut Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria." Disertasi, Universitas Gadjah Mada, 2008.
Parlindungan, A.P. Landreform Di Indonesia. Bandung: Alumni, 1990.
Soekanto, Soerjono, dkk. Penelitian Hukum Normatif. Cetakan ke-13. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v10i2.2224
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


