Efektivitas Kewenangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Di Bidang Kelautan Dan Perikanan Pasca Lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah
Abstract
The purpose of this study is first, analyzing the authority of the Tanjungpinang City Food and Fisheries Department in conducting fishery development and coastal marine supervision after the enacting of Law No. 23 of 2014 on Local Government. Second, identify about the obstacles faced by the Food and Fisheries Department of Tanjungpinang City in conducting fishery development and coastal marine supervision after the enacting of Law No. 23 of 2014. Third, find the right solution for Tanjungpinang City Food and Fisheries Department. This study uses empirical juridical methods with a qualitative approach and the data used is secondary data From the results of the research conducted, it was obtained that in order to ensure the optimal protection of fishermen, the central government should still provide a small portion for the regency / city government to conduct surveillance in the marine sector, because most of the fishing community still considers that the Department of Agriculture, Food and Fisheries Tanjungpinang City has the authority to solve problems that are generally faced by fishermen when they go fishing.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta : Kencana. 2009.
Kusnadi. Konflik Sosial Nelayan: Kemiskinan Perebutan Sumber Daya Perikanan. Jakarta: PT LKiS Pelangi Aksara, 2002.
Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang‐undangan, Dasar‐dasar dan Pembentukannya, Cet ke‐5.Yogyakarta: Kanisius IKAPI, 2002.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press. 1983.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2008.
Syafiie, Inu Kencana. Ilmu Administrasi Publik. Jakarta: PT. Rineka Cipta. 2006.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Usaha Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kelautan dan Perikanan
Jurnal Penelitian
Yelli Meivi Dapu. Implikasi UU No. 23 Tahun 2014 Terhadap Kewenangan Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Kelautan dan Perikanan. Lex Et Soeciatis Vol.IV.No.8. Tahun 2016.
Sawit dan Sumiono dalam Rachmad Safa’at, 1998, “Perlindungan Hukum Hak Adat Kelautan dalam Pengelolaan Sumberdaya Perikanan: Studi Kasus Nelayan Masangan di Kedung Cowek – Surabaya,” Tesis Magister Program Studi Ilmu Lingkungan, Pascasarjana Universitas Indonesia, Depok.
Internet
https://setkab.go.id/potensi-besar-perikanan-tangkap-indonesia/ diakses tanggal 17 Februari 2019.
https://nasional.sindonews.com/berita/1357500/18/menantikan-pp-kewenangan-laut, diakses pada tanggal 17 Februari 2019.
Hasil Wawancara
Hasil Wawancara dengan Kepala Bidang Perikanan dan Pengawasan pada tanggal 13 Maret 2019.
Hasil Wawancara dengan Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Tanjungpinang, pada tanggal 12 Januari 2020.
Hasil Wawancara dengan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Pemerintah Kota Tanjungpinang, pada tanggal 16 Maret 2019.
Hasil Wawancara dengan Kepala Bidang Perikana DP3 Kota Tanjungpinang, pada tanggal 18 April 2019.
Hasil Wawancara dengan Kepala Seksi Perikanan Tangkap Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan, pada tanggal 20 Mei 2019.
Hasil Wawancara dengan Kepala Seksi Perikanan Budidaya DP3, pada tanggal 17 Mei 2019.
Hasil Wawancara dengan Kepala Seksi Perikanan Pemberdayaan Usaha Kecil Perikanan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Tanjungpinang.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v5i1.253
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


