Pembatalan Perjanjian Sewa Gedung Pernikahan Akibat Pandemi Covid-19
Abstract
Agreement / contract is a legal relationship that is often carried out in the business world / community in Indonesia. With the issuance of the Presidential Decree which stipulates the Corona Virus (COVID19) as a national disaster it has had an impact on all aspects of community life then the local government issued a large-scale social restriction (PSBB) regional regulation. With the decision of Covid-19 as a national disaster emergency, restrictions and / or restrictions on activities in the community were imposed, which resulted in the cancellation of the building lease agreement for wedding receptions which could result in default in fulfilling the rights of the Parties. The research was conducted by using the normative juridical method and the specification using descriptive analytical. research methods that are research methods that use an approach based on the main legal materials by examining theories, concepts, legal principles and laws and regulations related to this research. The results of the research and discussion show that Covid-19 can be categorized as a force majeure which can be a reason for the cancellation of an agreement to rent a building. So that a renegotiation is needed in order to fulfill the obligations of the Parties in leasing a building.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Augustinus S “HUKUM BISNIS: Sebuah Pemahaman Integratif antara Hukum dan Praktik Bisnis”, Depok: PT RAJAGRAFINDO PERSADA.2018
Budiman N.P.D S, , “Hukum Perjanjian & Penyelesaian Sengketa Dari Perspektif Sekretaris”, (Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA). 2005
Subekti, “Hukum Perjanjian”, Cetakan-20 (Jakarta: Intermasa). 2004
Suharnoko, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus (Jakarta : Kencana).2017
Jurnal
Agri Chairunisa IsradjuningtiasJurnal: Force Mejerure (Overmacht) dalam Hukum Perjanjian (Perjanjian) Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan. 2016
D.R,Buana , ‘Analisis Perilaku Masyarakat Indonesia dalam Mengha dapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) dan Kiat Menjaga Kesejahteraan Jiwa’, salam jurnal sosial dan budaya Syar’I , Vol.7, 2020
Dewitasari, Y., & Tuni, P. Akibat Hukum Terha dap Para Piha k dalam Perjanjian Apabila Terjadi Pembatalan Perjanjian. Fakultas Hukum Universitas Udayana. 2011
Dona B.K “ Pandemi Covid-19 Apakah Keadaan kahar?”, Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional. 2020
Hero Pandi, “Penyelesaian Ganti Rugi Karena Force Mejeure Dalam Kasus Jasa Pengangkutan”, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.2019
Kaya, P. B. T. A., & Dharmawan, N. K. S, Kajian Keadaan kahar Terkait Pemenuhan Prestasi Perjanjian Komersial Pasca Penetapan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.2020
Muljono, B. E., & Sastradinata, D. NKeabsahn Keadaan kahar Dalam Perjanjian Di Masa Era Pandemi Covid-19. Jurnal Humaniora: Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi dan Hukum. 2020
Ramadhani,D.,Wien Sukarmini,dan Yuliana Yuli Pelatihan Membuat Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah Perjanjianan Di Keluraha n Tugu, Kota Depok, Jawa Barat, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.2019
Rondonuwu, R. C “Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Pasal 1548 Kuhperdata”. Lex Crimen.2018
Sani, A. “Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Pada Cv Mutiara Transportation Di Kota” TEGAL (Doctoral dissertation, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro).2005
Wafa, K., Suseno, I., & Prasetyawati, E. Klausa Keadaan Kahar Dalam Perjanjian Dan Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Maleo Law Journal, 4(2).2020
Wibawa, P. P. A., & Artadi, I. K. “Akibat hukum terhadap pemilik gedung atas terjadinya force majeure (keadaan memaksa).”Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 2 No.6:
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Republik Indonesia. Undang-undang Wabah Penyakit Menular, Undang-undang Nomor 4 tahun 1984, Lembaran Negara LN 1984/20; Dan Tambahan Lembaran Negara NO. 3273
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Jawa Barat Wilayah Provinsi Jawa Barat
Republik Indonesia, Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Naskah Internet
Marcel Mariana (2020), Batal Resepsi Karena Wabah Virus Corona Pasangan Ini Bagi-bagi Makanan Catering Ke anak Yatim-Kami Ingin Semua Seha t Walafiat https://sajiansedap.grid.id/read/102071598/batal-resepsi-karena-wabah-virus-corona-pasangan-ini-bagi-bagi-makanan-catering-ke-anak-yatim-kami-ingin-semua-seha t-walafiat
Muhammad Yasin (2020), “Penyebaran Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional” https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e947d66e1254/penyebaran-covid-19-ditetapkan-sebagai-bencana-nasional/
P.N.H. Simanjuntak, 2007, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta, Adriansyah (2020), “Pembatalan Perjanjian Karena Pandemi Covid-19 Keadaan kahar“ https://www.propertynbank.com/pembatalan-perjanjian-karena-pandemi-covid-19-force-majeure/
Lainnya
Perjanjian Syarat Ketentuan Pemakaian Gedung M&R
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v5i1.332
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


