Pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat Marga Sarampas dan Penguasaan Hak Atas Tanahnya
Abstract
The decision of the Constitutional court (MK) Numbere 35/PUU-X/2012 has implications for state recognition of the traditional rights of indigenous peoples in the form of custimary forests which have have been neglected. The study aims to determine the legal position of the indigenous people of Marga Sarampas in controlling their land rights. The formulation of the problems raised in this research are (1) how is the recognition and protection of the indigenous peoples of Marga Sarampas; (2) how the rights to land of the indigenous people of Marga Sarampas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Dyah Ayu Widowati, dkk, Pengakuan Dan Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Di Kawasan Hutan, Yogyakarta : Amongkarta, 2014.
I Gede AB Wiranataa, Hukum Adat Indonesia: Perkembangannya Dari Masa Ke Masa, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.
Ishaq, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Thesis Serta Disertasi. Bandung: CV. Alfabeta, 2017.
Mukti Fajar ND Dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Rosdalina Bukido, Hukum Adat, Yogyakarta : Deepublish, 2017.
Jurnal Dan Hasil Penelitian
Faiq Tobroni, Menguatkan Hak Masyarakat Adat Atas Hutan Adat (Studi Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012), Jurnal Konsitusi : Vol. 10, No. 3, 2013.
Jawahir Thontowi, Pengaturan Masyarakat Hukum Adat Dan Implentasi Perlindungan Hak-Hak Tradisionalnya, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 1 No. 20, 2013.
Komnas HAM, Inkuiri Nasional Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan, Jakarta : Komnas HAM, 2016.
Nor Qomariah, Arah Baru Kebijakan Dan Penegakan Hukum Konservasi SDA Hayati Dan Ekosistemnya: Pengakuan Hukum Adat Dan Penegakan Hukum Adat Sebagai Alternatip Parlindungan Kawaasan Pelastarian Alam, Jakarta : Indonesian Center For Environmental Law, 2019.
Safrin Salam, Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan Adat, Jurnal Hukum Novelty, Vol. 7, No. 2, 2016.
Widiyanto, Menyegerakan Ketetapan Wilayah/Hutan Adat : Profil Masayrakat Hukum Adat Untuk Implementasi Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 35 Tahun 2012, Jakarta : HuMa, 2019.
Zayanti Mandasari, Politik Hukum Pengaturan Masyarakat Hukum Adat (Studi Putusan Mahkamah Konsitusi), Jurnal IUS QUIA IUSTUM, Vol. 21 No. 2, 2014, hal. 229.
Peraturan Perundang-Undangan
UUD RI Tahun 1945.
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Marga Serampas.
Permeneg Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat MHA.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria.
Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012.
Website
https://www.mongabay.co.id/2016/08/31/buah-manis-masyarakat-adat-serampas-dalam-menjaga- hutan/. diakses tanggal 26 Maret 2021.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v5i1.340
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


