Tinjauan Yuridis Akibat Hukum Perjanjian Harta Bersama yang Dibuat Oleh Suami Istri Setelah Perkawinan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Annisa Istrianty, Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung, Privat Law, Volume 3, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2015
H.A. Damanhuri HR, Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, Mandar Maju, Jakarta, 2007
K. Wantjik Saleh,Hukum Perkawinan Indonesia,Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
Khomariah, Hukum Perdata, UMM Press, Malang, 2004
Moch. Isnaeni, Hukum Perkawinan Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2016
Rusdi Malik,Undang-undang Perkawinan, Penerbit Universitas Trisakti, 2003
R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin, Hukum Orang dan Keluarga, Alumni, Bandung, 1985
Jurnal
Herma Yanti, Gagasan constitutional Complaint Sebagai kewenangan Baru Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Konstitusional, Jurnal Wajah Hukum, Volume 2 Nomor 2 (Oktober 2018)
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Internet
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4c529ced60co2/permasalahan-perkawinan-campuran-dan-harta-benda-bersama
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v3i1.56
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


