Implikasi Hukum Kewarisan terhadap Ahli Waris Yang Lahir Dari Perkawinan Berbeda Agama
Abstract
Law of inheritance in Indonesia up to now in a plurality, consisting of Islamic inheritance law, western inheritance law in the Civil Code and customary inheritance law. The plurality will have implications for various things. Religious differences are seen to be a factor preventing a child from obtaining inheritance rights from parents. In Islamic law, children from different religions and their parents will prevent from receiving inheritance, not in line with civil law that one barrier to receiving inheritance is religious different. This study analyzing the legal implications of the implementation of interfaith marriage for the heirs and how the legal protection of the rights of heirs born from interfaith marriages. The research methodology that the uses is normative by conducting analysis. The settlement of the issue children born from different religions of each party is subject to different laws based on religious law or customary law. There are similarities and differences in the implications of the provisions of Article 832 of the Civil Code and Article 171 of the Compilation of Islamic Law. However, protection for children born of different religions can obtain asset from their parents through grants, wills and gifts with the principle of justice.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Basuki, Sulistyo, Metode Penelitian. Jakarta: Wedatama Widya Sastra dan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2006.
Sanjaya, Umar Hari dkk, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 2017.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2008.
Jurnal
Agustin, Fitria. “Kedudukan Anak dari Perkawinan Berbeda Agama Menurut Hukum Perkawinan Indonesia”, Ajudikasi Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2, No. 1, (Juni 2018): 44.
Indrayanti, Kadek Wiwik. “Penetapan Dan Pencatatan Perkawinan Berbeda Agama di Indonesia Yang Berkeadilan Dan Berkemanusian”, Jurnal Cakrawala Hukum Vol. 7, No. 2 (Desember 2016): 196.
Milayani, Oktavia. “Kedudukan Hukum Ahli waris Yang Mewaris Dengan Cara Mengganti Atau Ahli waris”, Al’Adl Vol. 9, No. 3, (Desember 2017): 406.
Mujib, M.Misbahul. “Memahami Pluralisme Hukum di Tengah Tradisi Unifikasi Hukum: Studi atas Mekanisme Perceraian Adat”, Jurnal Supremasi Hukum Vol. 3, No. 1, (Juni 2014): 20.
Munawar, Akhmad. “Sahnya Perkawinan menurut Hukum Positif yang berlaku di Indonesia”, Al’ Adl-Jurnal Hukum Vol. 7, No. 13, (Juni 2015): 24.
Nasution. Adelina. “Pluralisme Hukum Kewarisan Di Indonesia”, Jurnal Al-Qadhâ Vol. 5, No. 1, (Juli 2018): 20.
Nurhasan dan Fitri Yani. “Akibat Hukum Perkawinan di Bawah Tangan terhadap Istri, Anak, dan Harta Kekayaan dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Jurnal Wajah Hukum Vol.3, No.2, (Oktober 2019): 158
Palandi, Anggreini Carolina. “Analisa Yuridis Perkawinan Berbeda Agama di Indonesia”, Lex Privatum Vol. 1, No. 2, (Juni 2013): 197
Rahmat, Pupu Saeful. “Penelitian Kualitatif”, Journal Equilibrium Vol. 5, No. 9, (Juni 2009): 2.
Rokilah. “Implikasi Kewarganegaraan Ganda bagi Warganegara Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum “Ajudikasi” Vol. 1, No. 2, (Desember 2017): 132.
Septiandani, Dewi, dkk. “Kontruksi Hukum Perkawinan Berbeda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia”, Humani Vol.7, No.1, (Januari 2017): 47.
Sudirman, Lu dan Jendy Herlinda Karwur. “Perlindungan Hukum bagi Pasangan yang Melakukan Perkawinan Berbeda Agama di Indonesia”, Journal of Judicial Review Vol. 16, No. 2, (Desember 2014): 53.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Indonesia, Kompilasi Hukum Islam
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v5i2.596
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Wajah Hukum Published by Faculty of Law, Batanghari University |


